bontangpost.id – Masalah permukiman menjadi pertanyaan panelis kepada pasangan Neni Moerniaeni-Joni. Dikatakan Neni, daerah permukiman sudah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau tidak sesuai (peruntukan) berarti tidak berizin,” katanya.
Dia menyebut akan menginventarisasi rumah yang tidak sesuai. Namun tidak melakukan pembongkaran. Termasuk yang berdiri di daerah resapan. “Sebagai gantinya akan melakukan penanaman pohon untuk menggantikan lahan gambut,” tuturnya. “Sekaligus untuk memenuhi ruang terbuka hijau yang saat ini sudah 22 persen dan menuju 30 persen” sambungnya.
Di samping itu, trantib juga diminta tegas terhadap warga yang membangun rumah namun tidak mengantongi IMB.
“Kamu ingatkan untuk tidak membangun di daerah resapan,” ungkapnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post