bontangpost.id – Sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Teguran ini dilayangkan menyusul belum ditindaklanjutinya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Teguran itu ditandatangani 27 Oktober 2020 lalu oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Dari 67 kepala daerah yang mendapat teguran, 2 diantaranya dari Kaltim. Yakni Bontang dan Samarinda. Dikonfirmasi, Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi mengatakan dirinya sudah mendengar soal teguran itu.
“Iya, saya sudah dengar,” ujar Riza Indra Riadi, ketika ditemui usai mengikuti rapat paripurna di sekretariat dewan, Senin (2/11/2020) siang.
Meski begitu, Riza mengaku belum memegang surat teguran Kemendagri. Ke depan, bila surat diterima, dirinya janji akan lekas menindaklanjuti sesuai perintah surat tersebut.
“Ya tindaklanjuti. Teguran kah, atau sanksi apakah. Kan sudah ada tertulis biasanya itu,” ucapnya.
Adapun teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: