Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 24 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Nominal Tarif Kembali ke Aturan Lama, BPJS Kesehatan Terancam Terus Defisit

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 10 Maret 2020, 11:09 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Anggaran BPJS untuk PBI Sudah Cair Rp 14,7 Triliun

Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus kembali mencari solusi atas persoalan defisit keuangan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

Putusan MA tersebut membatalkan nominal iuran baru yang diatur dalam Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran kembali ke nominal lama.

Sebelumnya besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU)/peserta mandiri adalah Rp 80 ribu untuk peserta kelas I, Rp 51 ribu (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Perpres 75/2019 kemudian mengubah nilai iuran tersebut. Bagi peserta kelas III, iuran naik menjadi Rp 42 ribu. Berikutnya, iuran peserta kelas II menjadi Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.

Keputusan pemerintah itu menuai banyak penolakan. Salah satunya datang dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang lantas mengajukan gugatan (judicial review) ke MA. Mereka menolak nominal iuran baru yang dianggap memberatkan masyarakat. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan MA.

Baca Juga:  Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen per 1 Januari 2020

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan iuran itu dilakukan karena Perpres 75/2019 dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Aturan yang dimaksud antara lain pasal 23A dan pasal 28H juncto pasal 34 UUD 1945. Kemudian bertentangan juga dengan beberapa pasal dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 tentang BPJS, dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

MA juga menilai Perpres 75/2019, khususnya pada pasal 34 ayat 1 dan 2, tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, MA mengabulkan sebagian permohonan KPCDI dan memerintahkan pihak termohon menjalankan amar putusan itu. Amar putusan tersebut keluar akhir Februari lalu.

”Putusan per tanggal 27 Februari 2020,” ucap Andi kemarin.

KPCDI sebagai penggugat menyambut baik putusan MA itu. Mereka berharap pemerintah segera menjalankan amar putusan tersebut dan mengumumkan secara resmi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

”Kami berharap pemerintah segera menjalankan putusan ini agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya,” jelas Ketua Umum KPCDI Tony Samosir.

Baca Juga:  Iuran BPJS, Dibatalkan MA, Dinaikkan Jokowi Lewat Perpres

Putusan MA itu, ujar Tony, juga menjadi angin segar. Sebab, keluhan masyarakat ternyata didengar dan ditanggapi pihak berwenang.

Kuasa hukum KPCDI Rusdiyanto menambahkan, perpres itu terbukti disusun dengan tergesa-gesa dan tanpa perhitungan yang matang. Ketika menyentuh masyarakat menengah ke bawah, aturan bisa mudah dipatahkan dengan kondisi riil masyarakat.

”Presiden jangan hanya berpikir untuk menutup rugi dengan menaikkan iuran,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa hingga kemarin sore pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari putusan jika telah mendapat salinan itu. BPJS Kesehatan juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tutur Iqbal.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak banyak berkomentar atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, harus dilihat terlebih dulu apa implikasi putusan itu terhadap BPJS Kesehatan.

”Kalau ia secara keuangan kemudian akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” terang dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kemarin.

Baca Juga:  Iuran Masih Tetap, BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Resmi dari MA

Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, hingga akhir tahun lalu keuangan BPJS Kesehatan belum membaik.

”Meskipun sudah saya tambahkan Rp 15 triliun, ia masih negatif hampir sekitar Rp 13 triliun,” ungkapnya.

Dengan putusan MA tersebut, harus dilihat kembali kondisinya ke depan bakal seperti apa. (jpc)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: Jawa Pos
Tags: bpjs kesehatanIuran BPJSmahkamah agung
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan39Tweet24Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Gara-gara Mobil, Anak Gugat Ibu Kandung, Minta Bayar Sewa Rp 200 Juta

Gara-gara Mobil, Anak Gugat Ibu Kandung, Minta Bayar Sewa Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Januari 2021, 21:00 WITA
Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, 4 Orang Jadi Tersangka

Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, 4 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Januari 2021, 18:00 WITA
Aniaya Wartawan, Kontraktor dan Pekerja Ditangkap

Aniaya Wartawan, Kontraktor dan Pekerja Ditangkap

Sabtu, 23 Januari 2021, 15:00 WITA
Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 22 Januari 2021, 15:00 WITA
Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang

Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang

Jumat, 22 Januari 2021, 14:00 WITA
Penghormatan Terakhir kepada Para Korban Sriwijaya Air

Penghormatan Terakhir kepada Para Korban Sriwijaya Air

Jumat, 22 Januari 2021, 13:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Isu Pemindahan Kilang, Komisi II Minta Pemkot Tancap Gas

Isu Pemindahan Kilang, Komisi II Minta Pemkot Tancap Gas

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Kamis, 21 Januari 2021, 10:39 WITA
Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Jumat, 22 Januari 2021, 11:54 WITA
Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Sabtu, 23 Januari 2021, 10:54 WITA
Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Kamis, 21 Januari 2021, 08:15 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
Bukan Batuk dan Sesak, Ketahui 5 Gejala Covid-19 yang Tak Disadari

Bukan Batuk dan Sesak, Ketahui 5 Gejala Covid-19 yang Tak Disadari

Sabtu, 23 Januari 2021, 22:00 WITA
Gara-gara Mobil, Anak Gugat Ibu Kandung, Minta Bayar Sewa Rp 200 Juta

Gara-gara Mobil, Anak Gugat Ibu Kandung, Minta Bayar Sewa Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Januari 2021, 21:00 WITA
32.600 Vaksin Sinovac Jatah Kaltim Tiba di Balikpapan

32.600 Vaksin Sinovac Jatah Kaltim Tiba di Balikpapan

Sabtu, 23 Januari 2021, 20:00 WITA
Pasien Positif Corona di Samarinda Kabur dari Isolasi

Hari ke-6 PPKM, 13 Kelurahan Masuk Zona Merah

Sabtu, 23 Januari 2021, 19:30 WITA
Sehari, 137 Orang Terpapar Covid-19, 3 Meninggal Dunia

Sehari, 137 Orang Terpapar Covid-19, 3 Meninggal Dunia

Sabtu, 23 Januari 2021, 18:38 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.