BONTANG – Non PNS tampaknya harus bersabar. Setelah mengalami keterlambatan gaji dari bulan Januari, Non PNS baru bisa digaji tetapi hanya 1 bulan gaji.
Kabid Bendara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang, Moch Arif Rochman mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni untuk penggajian Non PNS tersebut. “Sudah saya usulkan ke Ibu (Wali Kota, Red.), yang satu bulan dibayarkan dulu,” jelas Arif di Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (21/2) lalu.
Dikatakan dia, beberapa SKPD sudah mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke BPKD Bontang. Kemungkinan, satu atau dua hari ke depan sudah mulai pencairan.
Namun demikian, ada beberapa SKPD yang belum bisa dicairkan gaji Non PNS-nya karena pejabatnya masih ke luar kota. “Tetapi hitungan hari saja, ini sudah mulai masuk SPD-nya,” ujarnya lagi.
Sementara untuk PNS, BPKD Bontang telah mengeluarkan pembayaran uang makan bulan November dan Desember tahun 2016. “Ini juga sudah mulai proses bersamaan dengan gaji Non PNS. Hari ini (kemarin, Red.) sudah mulai penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana, Red.),” ungkapnya. Sedangkan untuk para ketua RT dan mubalig akan diproses berikutnya.
Diberitakan, Pemkot Bontang telah mendapatkan transfer dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 62.083.724.250 masuk ke kas daerah sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba. Dengan tambahan saldo kas daerah sebesar Rp 48 miliar, Pemkot bisa membayar utang ke pihak ke-3 dalam hal ini kontraktor sebesar Rp 108 miliar dari 720 kegiatan yang sudah terlaksana di tahun 2016.
Untuk lebihnya, BPKD Bontang mengusulkan pembayaran gaji Non PNS bulan Januari serta pencairan uang makan para PNS di sisa akhir tahun 2016. Dalam pengelolaan keuangan ini, Pemkot harus selektif untuk menggunakannya, sehingga pembayaran ke pihak ke-3 diutamakan setelah membuat Perwali terkait pergeseran anggaran mendahului perubahan. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post