bontangpost.id – Rencana penggunaan Pelabuhan Loktuan sebagai kegiatan muat batu bara kembali mendapat penolakan. Kali ini, anggota Komisi II DPRD Nursalam angkat bicara. Menurutnya secara regulasi Perda RTRW rencana itu tidak bisa terealisasi.
Pasalnya Pelabuhan Loktuan bukanlah pelabuhan khusus. Melainkan Pelabuhan pengumpul yang mengangkut penumpang dan barang non kontainer.
“Tidak bisa. Saya minta Dishub (Dinas Perhubungan) belajar lagi perihal regulasi,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Salam ini.
Sejauh ini Dishub mengacu pada payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Padahal di Perda RTRW Bontang itu telah jelas disebutkan klasifikasi dari pelabuhan tersebut.
Politisi Partai Golkar ini lantas mempertanyakan sikap Dishub yang terkesan ngotot. Ia menduga ada oknum di dalam organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut yang juga masuk di bagian usaha itu. Salam meminta Dishub untuk kembali ke tupoksinya yakni OPD yang memberikan pertimbangan teknis. Mengacu kepada regulasi yang ada.
“Ada apa dengan Disbub. Ada ‘persengkokolan’ terkait kegiatan pelabuhan untuk muat batu bara. Jelas ada aturan yang tidak boleh ditabrak. Tetapi sepertinya mereka membuat regulasi sendiri,” sebutnya.
Dampak rencana itu pun berpotensi terjadinya kerusakan jalan. Sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim hingga Jalan Slamet Riyadi. Ia mencotohkan kondisi ruas jalan Santan-Muara Badak menjadi hancur setelah adanya aktivitas truk pengangkut batu bara beriringan.
“Percaya jika itu terealisasi maka akan rusak dalam waktu dekat. Padahal jalan itu perawatannya menggunakan APBD untuk kemaslahatan masyarakat. Bukan kepentingan kapitalis di balik usaha batu bara,” tutur dia.
Salam juga menanyakan apakah dari sisi Amdal telah memenuhi syarat sehubungan rencana ini. Dampak pengangkutan yang hilir-mudik juga mengancam keselamatan masyarakat di area tersebut. Mulai dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga dari aspek kesehatan.
“Tentunya ada efek seperti penyakit TBC, Ispa, dan kanker nasofaring. Ini akan muncul dalam jangka waktu panjang. Kasihan generasi anak-anak kita nanti,” sebutnya.
https://www.instagram.com/p/CL1qonNBgd4/?igshid=jjv9kwcooe9w
Salam mengaku siap berada di barisan terdepan masyarakat untuk menolak rencana ini. Sebelumnya diberitakan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak kepada Pemkot Bontang, DPRD, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo IV, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tidak menyetujui usulan dan penerbitan izin kegiatan pelabuhan batubara.
“Termasuk izin berlayar dan izin terminal khusus kepada PT Borneo Suryanata Wijaya (BSW) kontraktor PT Belayan Internasional Coal (BIC),” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.
Memberikan izin bongkar muat di Pelabuhan Loktuan sama artinya menimbulkan permasalahan baru. Bentuknya yakni potensi kerusakan jalur Samarinda-Bontang. Kondisi ini tidak sesuai dengan Perda Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus.
Mengingat pengangkutan batu bara dan kelapa sawit diatur agar perusahaan wajib menggunakan jalur khusus. Artinya tidak diperkenankan menggunakkan jalur umum. Namun terkendala jauhnya jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai kurang-lebih 50 kilometer.
“Pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya menggunakan jalan umum,” terangnya.
Tak hanya itu, rencana ini juga bertentangan dengan Perda Bontang 13/2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang tahun 2019-2039. Sebab pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal khusus kegiatan pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari. Pada regulasi itu fungsi Pelabuhan Loktuan ialah sebagai pelabuhan pengumpul. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post