BONTANG – Penarikan retribusi yang dilakukan oleh Yayasan Badak NGL kepada warga RT 19 Kelurahan Gunung Elai disayangkan oleh Ketua DPRD Nursalam. Ia meminta pihak yayasan bersikap bijak karena akses jalan ini merupakan kepentingan umum .
“Kasihan masyarakat kalau dibebani seperti itu, ini kepentingan umum padahal,” kata Salam.
Menurutnya, yayasan kurang memahami substansi dari regulasi yang ditujukan kepada warga. Pasalnya dalam Undang-Undang Yayasan 16 tahun 2001 junto UU Yayasan nomor 28 tahun 2004 tidak mengatur mengenai perlintasan.
“Yayasan harus mencermati regulasi itu sendiri. Kalau perlintasan kan banyak orang yang menggunakannya jadi bukan sewa pakai, sewa pakai itu orangnya tetap,” tambahnya.
Ia berpendapat jikalau pihak yayasan tidak menjalankan regulasi itu, maka tidak memperoleh sanksi juga. Justru, amat berbahaya jikalau yayasan perhitungan dengan masyarakat.
“Kalau dia (yayasan, Red) masuk jalannya masyarakat apa ya dia harus bayar,” ucapnya.
Sehubungan penarikan retribusi untuk biaya pemeliharaan jalan, politikus Golkar ini menilai hal tersebut kurang tepat. Seharusnya, terjadi koordinasi antara yayasan dengan warga guna meminta bantuan sukarela tanpa dipatok nominalnya.
“Bisa saja sukarela, siapa yang punya truk diminta sumbangan sukarela untuk perbaikan jalan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Rustam HS akan memanggil pihak yayasan untuk dimintai keterangan. Rencananya, pemanggilan tersebut dilakukan pekan depan.
Sebelumnya diwartakan, kekesalan Ketua RT 19, Kelurahan Gunung Elai, tumpah ruah saat menceritakan keluhan warganya, lantaran ditarik retribusi oleh Yayasan LNG Badak. Penarikan retribusi dilakukan lantaran dua akses menuju wilayah RT 19 melewati jalan yayasan atau jalan di perumahan HOP IV.
“Kami seperti berada di daerah terisolir, karena tidak mempunyai akses jalan. Kami diminta bayar retribusi oleh yayasan,” kata Ketua RT 19 Dera Gervasius kepada Komisi III DPRD, saat melakukan sidak terkait drainase dan jalan, Senin (27/11) lalu.
Menurut pengakuan Dera, pembayaran digunakan yayasan sebagai ganti rugi kerusakan jalan tersebut. Menurutnya, hal ini merugikan mengingat jalan berfungsi sebagai aspek sosial yang dapat digunakan oleh siapapun yang melintasinya.
“Ini seolah-olah kendaraan kami yang membuat rusak,” kesalnya.
Penarikan biaya sewa itu tertuang dalam surat yang dikirim oleh yayasan dengan nomor 201/YLB/2015-011. Di mana pada poin ketiga dijelaskan harga sewa pakai untuk tiap pintu yakni Rp 10 ribu per meter, tiap bulannya. Adapun tiap pintunya lebar akses sekitar 100 meter.
“Kami harus bayar Rp 1 juta untuk satu akses, sedangkan di sini ada dua, jadi total yang kami bayarkan Rp 2 juta per bulannya,” paparnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: