Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Nurul Disebut Meninggal di Lubang Tambang 

Reporter: BontangPost
Kamis, 22 November 2018, 15:50 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Nurul Disebut Meninggal di Lubang Tambang 

Herdiansyah Hamzah, Pradarma Rupang(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Kematian Nurul Huda Aulia (11) di kolam yang berlokasi di Jalan Harun Nafsi, Loa Janan Ilir, Samarinda, masih menyimpan tanya. Pasalnya, kepolisian dan warga setempat menyebut, kolam itu bukan eks tambang batu bara. Namun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim memiliki temuan yang berbeda dengan keterangan tersebut.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengaku bersama timnya telah melakukan investigasi dan memeriksa kadar potensial  hidrogen (pH) air di kolam nahas itu.

“Kami memeriksa pH air 2,76. Artinya kandungan air sangat asam. Ini menandakan sebelumnya ada aktivitas pembongkaran tanah yang mengandung konsentrasi batu bara,” ungkapnya, Rabu (21/11) kemarin.

Selain itu, Jatam memeriksa kadar total disolved solid (TDS). Hasilnya, ditemukan kadar itu nilainya 1.960 TDS. Angka tersebut menunjukkan banyak logam berat. Macam-macam logam tersebut dapat berupa besi, mangan, merkuri, zeng, aluminium, timbal, dan arsen.

Bukti lain yang menguatkan dugaan itu adalah keterangan warga setempat. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh aktivis Jatam menyebut, dulu di lokasi itu ada tambang batu bara.

Baca Juga:  Nasib Akper Pemprov Terancam

“Ini bukan kolam alami. Jika buatan untuk pengairan pertanian, itu bukan embung hasil hibah/pembangunan dari pemerintah,” tegasnya.

Pernyataan Jatam itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Yani (41) salah seorang paman korban pada Metro Samarinda, Selasa (20) lalu. Dia berpendapat, kolam yang digunakan keponakannya bukan eks tambang batu bara.

Yani mengklaim, terdapat sejumlah lubang di lokasi tersebut. Sebelumnya, kolam itu bekas jurang yang tak berair dengan kedalaman delapan meter. Di dekatnya, ada urukan tanah proyek pembangunan jalan tol. Akibatnya, air berkumpul di jurang tersebut.

Keterangan yang sama diterangkan Kanit Restrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan. “Bukan lubang tambang itu,” ucapnya singkat.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, terlepas dari beragam perbedaan pendapat atas konsesi tambang batu bara di lokasi tersebut, kematian itu memperpanjang daftar kematian di kolam yang diduga bekas tambang.

“Selama ini, hingga korban ke-31, pemerintah dan aparat penegak hukum tak bergeming. Seperti buta dan tuli terhadap tragedi hilangnya nyawa manusia di lubang tambang ini. Negara seperti hilang dan enggan menampakkan wajahnya untuk menjawab masalah publik. Terutama para korban yang menuntut keadilan,” sesalnya.

Baca Juga:  Psikolog Dampingi Saudara Kembar

Dia menyebut, kematian di lubang tambang acap diakhiri dengan sikap tidak tegas pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hal itu ditunjukkan dengan belum adanya langkah serius yang diambil pemerintah.

“Itu menunjukkan wajah dan watak rezim yang sesungguhnya. Yang sama sekali tidak punya empati terhadap warganya. Dan salah satu sebab kejadian ini terus berulang. Karena tidak adanya sanksi yang memberikan efek jera,” ucapnya.

Pria yang karib disapa Castro itu menyarankan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pemilik lubang tambang. Sanksi administratif itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

“Sementara pada aspek sanksi pidana, pemerintah bisa segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendorong proses hukumnya,” imbuh Castro. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: anak tenggelamJatamMetro Samarinda
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan20Tweet13Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Konsep Otomatis

Tambang Ilegal di Dekat Jalan Poros Bontang, Diduga Serobot Lahan Pertanian

Senin, 8 Agustus 2022, 10:00 WITA
Kementerian PUPR Terapkan Konsep Infrastruktur Hijau di IKN

Pemerintah Berencana Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN Nusantara

Sabtu, 6 Agustus 2022, 15:30 WITA
Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta

Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta

Jumat, 5 Agustus 2022, 20:02 WITA
Mantan Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid Meninggal Dunia

Mantan Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid Meninggal Dunia

Rabu, 3 Agustus 2022, 12:08 WITA
Ada Modus Perusahaan, Rusak Dulu, Izin Operasional Kemudian

Ada Modus Perusahaan, Rusak Dulu, Izin Operasional Kemudian

Rabu, 3 Agustus 2022, 09:30 WITA
Kereta Gantung IKN Perlu Rp 315 Miliar

Kereta Gantung IKN Perlu Rp 315 Miliar

Selasa, 2 Agustus 2022, 14:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Butuh Rp 50 Miliar Buka Rute Internasional

Butuh Rp 50 Miliar Buka Rute Internasional

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Rabu, 3 Agustus 2022, 17:35 WITA
Pemkot Bontang Berlakukan Pembatasan bagi Kelurahan Zona Merah

Pemkot Bontang Berlakukan Pembatasan bagi Kelurahan Zona Merah

Selasa, 2 Agustus 2022, 15:14 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan Seksual

Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Agustus 2022, 12:18 WITA
Siap-siap, Harga Mi Instan Bakal Naik Tiga Kali Lipat

Siap-siap, Harga Mi Instan Bakal Naik Tiga Kali Lipat

Rabu, 10 Agustus 2022, 11:00 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Wawali Najirah Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Menembak Petugas Lapas Bontang

Wawali Najirah Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Menembak Petugas Lapas Bontang

Rabu, 10 Agustus 2022, 09:07 WITA
Polling Ketua KNPI Bontang, Menuju Tujuh Besar

Imam Achmad Puncaki Polling Ketua KNPI Bontang

Selasa, 9 Agustus 2022, 22:21 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.