bontangpost.id – Oknum ASN yang terlibat dugaan kasus penipuan kepada dua kontraktor dikenakan sanksi.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, sanksi tersebut berupa demosi penurunan jabatan karyawan satu tingkat lebih rendah.
“Hasilnya sudah jelas. Ada pelanggaran etika dan kepatuhan sebagai ASN,” katanya.
Kendati tidak menimbulkan kerugian negara, namun tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan.
Pertimbangan itu pun dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dua korban yang dirugikan.
“Tim inspektorat dan BKPSDM telah melakukan tugasnya dengan menindaklanjuti temuan itu,” jelas dia.
Diketahui, oknum ASN yang bertugas di Kantor Lurah Guntung dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Berupa penawaran pekerjaan fiktif dan pemalsuan dokumen surat perjanjian kerja (SPK).
Dua kontraktor menjadi korban dan mengalami kerugian sekitar Rp480,8 juta.
Adapun sebelumnya, pemerintah menunggu hasil dari laporan yang telah dibuat kedua korban tersebut ke kepolisian.
Bila telah dinyatakan terbukti bersalah dan ada hukuman berupa kurungan penjara sekitar dua tahun atau lebih, maka pegawai tersebut akan diberhentikan.
“Karena sudah ada undang-undang yang mengatur tentang ASN,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: