SANGATTA- Bukannya menjadi contoh, namun mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kutim ini malah melakukan tindakan melawan hukum. Ahmad Nurdin Al Habsi warga Jalan Mulawarman RT 001, RW 001 Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang, Kutim tersebut nekat menjadi pengedar dan pemakai narkoba.
Nurdin pria kelahiran, Bontang 17 Maret 1995 itu ditangkap di Jalan Yos Sudarso III Gang Kenangan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta, tepatnya di kamar kosnya pada Jumat (13/4) lalu.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian di bawah komando Sat Reskoba Polres Kutim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu 0,32 gram, satu buah hand phone Samsung warna hitam, sepeda motor kawasaki ninja warna merah, dan alat hisap sabu.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, pada awal tahun 2018 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan Ahmad yang sedang menghisap narkotika yang diduga jenis sabu di dalam kamar kosnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rauf.
Sementara itu, Nurdin mengaku terpaksa melakukan edar gelap narkoba. Hal ini dilakukan lantaran faktor ekonomi. Terlebih, di Kutim, biaya kehidupan terbilang tinggi. “Ya karena faktor ekonomi. Saya menyesal melakukan hal ini,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dy)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: