bontangpost.id – Salah seorang oknum pegawai sipil negara (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam dipecat. Pasalnya, saat ini laki-laki berinisial S (31) itu tersandung kasus hukum. Dia bersama enam orang dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindak pencurian sarang walet di tiga lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Khairuddin menyebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi PNS yang melanggar kode etik, seperti mencuri atau terlibat narkoba, bakal diberikan sanksi. Hukuman pun berjenjang hingga tahap pemecatan.
Dia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu inkrah atau keputusan dari hukum yang berlaku. Bila terbukti, sanksi diberlakukan. “Yang bersangkutan ini salah satu staf di Dinas Perhubungan. S ini informasinya juga pernah dihukum disiplin, karena masalah narkoba,” katanya.
Diketahui, jajaran Polres PPU mengamankan tujuh tersangka dugaan pencurian sarang burung walet. Mereka adalah MR (24), AP (22), MS (19), H (39), S (31), AL (16), dan R (17). Masing-masing memiliki peran penting, di antaranya MR sebagai pemilik ide, penentu sasaran, dan perusak bangunan sarang burung.
Kemudian AP dan MS sebagai penjual hasil curian. Sementara H, S, R, dan AL bertugas mengawasi tempat kejadian perkara, serta memanen sarang burung. Dari informasi yang dihimpun saat ini sudah ada tiga bangunan sarang burung walet yang dibobol komplotan tersebut.
Dimulai, pada 2 Agustus, yakni sarang burung yang berada di Kelurahan Petung. Kemudian, 3 September di Desa Sebakung Jaya, dan 16 September di Kelurahan Gunung Steleng.
“Rata-rata sarang burung yang diincar itu yang tidak memiliki penjagaan ketat. Modusnya ada dua, selain dari pintu masuk, bila pintunya sulit dibongkar, mereka menjebol dinding menggunakan martil besar. Aksinya dilakukan tengah malam hingga subuh,” kata Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha.
Adapun kronologi penangkapan, lanjut Dharma, bermula saat Tim Rajawali Polres PPU mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada dua penjual sarang burung yang mencurigakan. “Mereka menawarkan sarang burung di seputaran wilayah Petung. Tim pun melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah mendapati dua orang mencurigakan berinisial AP dan MS, petugas langsung melakukan pengamanan. “Dan benar saja, sarang burung yang dijual adalah barang curian. Berbekal dari keterangan dua orang tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima orang lainnya,” kata Dharma.
Polres PPU menyita barang bukti berupa linggis, palu besar, pahat, dua sepeda motor, dan 35 sarang burung. “Kerugian diperkirakan puluhan juta rupiah. Karena barang bukti sarang burung yang diamankan adalah yang belum terjual,” sambung perwira polisi berpangkat melati dua itu. (asp/kri/k16/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post