Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Oknum TNI yang Bunuh Pacar di Balikpapan Divonis Seumur Hidup

Reporter: Redaksi
Rabu, 24 November 2021, 11:11 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Oknum TNI yang Bunuh Pacar di Balikpapan Divonis Seumur Hidup
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Praka M Abdhul Mutholib (MAM) terhadap Riski Ramadhini alias Kiki, 1 Maret 2021 silam, memasuki babak akhir.

Pada sidang pembacaan putusan, yang berlangsung Selasa (23/11), majelis hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.

Humas Pengadilan Militer I-07 Mayor CHK Tatang Sudjana Krida mengatakan, setelah menghabisi nyawa Riski Ramadini, yang tak lain adalah kekasihnya, Praka MAM berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti. Seperti handphone korban, baju korban, menghapus nomor mesin dan rangka sepeda motor korban.

“Terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan serta pasal 221 mengenai mempersukar penyelidikan dengan merusak, menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Menanggapi vonis ini, Kuswanto, ayah mendiang Riski Ramadani mengaku menerima putusan tersebut.

“Iya, kami terima keputusan majelis hakim. Kalau setimpal tentu belum, karena anak kami tidak bisa kembali,” kata Kuswanto usai mengikuti jalannya persidangan.

Sementara Praka MAM dalam sidang kemarin mengaku akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau melakukan banding. Dia diberi waktu selama tujuh hari sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Inilah Jejak Hitam Kapten Perampokan Sadis

Sidang pembacaan putusan kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Setyanto Hutomo dengan anggota Mayor CKH Tatang Sudjana Krida dan Hakim Mayor CKH Hadiriyanto.

Diberitakan sebelumnya, Riski Ramadhini dikabarkan menghilang pada 1 Maret 2021, dan ditemukan dalam kondisi memilukan, tewas dalam kondisi sulit dikenali karena jenazahnya tinggal berupa tulang belulang di Jalan Transad Km 8 tembusan TPA Manggar, Balikpapan Utara, Selasa (13/4).

Sebelum menghilang, korban berpamitan kepada orangtuanya ingin pergi ke kawasan Manggar untuk mengambil baju Persit yang akan digunakan untuk foto pre-wedding bersama pelaku. Saat itu ia menaiki sepeda motor Honda Beat KT 4767 ZM.

Bukannya foto bersama, RR dihabisi secara keji oleh MAM. Mayatnya lalu ditinggal di semak-semak di sekitar Jalan Transad. (hul)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pembunuhanPembunuhan TNIPraka MAM
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan313Tweet196Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

Minggu, 3 Juli 2022, 14:00 WITA
Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Minggu, 3 Juli 2022, 11:00 WITA
IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

Sabtu, 2 Juli 2022, 16:00 WITA
Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Juli 2022, 09:06 WITA
Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
Postingan Selanjutnya
Pemred bontangpost.id Dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers

Pemred bontangpost.id Dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Polling Ketua KNPI Bontang

Polling Ketua KNPI Bontang

Minggu, 3 Juli 2022, 10:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Semarak Khatulistiwa Expo, Helat Dua Event Serupa pada Akhir Tahun

Semarak Khatulistiwa Expo, Helat Dua Event Serupa pada Akhir Tahun

Minggu, 3 Juli 2022, 20:44 WITA
Bangunan Mangkrak Tujuh Tahun di Tanjung Laut Indah Bakal Dijadikan Panti Rehabilitasi ODGJ

Bangunan Mangkrak Tujuh Tahun di Tanjung Laut Indah Bakal Dijadikan Panti Rehabilitasi ODGJ

Selasa, 5 Juli 2022, 10:30 WITA
Puluhan Slot Masih Kosong, Pendaftaran di SMK 4 Diperpanjang

Puluhan Slot Masih Kosong, Pendaftaran di SMK 4 Diperpanjang

Selasa, 5 Juli 2022, 09:30 WITA
Mengenal Kahar Muzakir, Pemuda Pelopor Ekosistem Digital UMKM Borneos.co Binaan PKT

Mengenal Kahar Muzakir, Pemuda Pelopor Ekosistem Digital UMKM Borneos.co Binaan PKT

Selasa, 5 Juli 2022, 08:42 WITA
Ajaran Sesat di Garut, Masuk Surga Cukup Bayar Rp 25 Ribu

Ajaran Sesat di Garut, Masuk Surga Cukup Bayar Rp 25 Ribu

Senin, 4 Juli 2022, 20:41 WITA
Kir Bermasalah, 229 Kendaraan di Bontang Gagal Verifikasi Fuel Card

Kir Bermasalah, 229 Kendaraan di Bontang Gagal Verifikasi Fuel Card

Senin, 4 Juli 2022, 18:49 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.