BONTANG – Sebanyak 1.335 pelanggar selama Operasi Patuh Mahakam Tahun 2018 berhasil ditindak oleh Sat Lantas Polres Bontang. Pelanggaran tersebut banyak dilakukan pada 7 pelanggaran prioritas selama Operasi Patuh Mahakam. Meski operasi telah berakhir, para pengendara diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas demi mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, Operasi Patuh Mahakam yang dilaksanakan sejak 24 April hingga 9 Mei 2018 diberikan target penindakan oleh Dirlantas sebanyak 900 pelanggaran.
Operasi yang dilakukan selama 14 hari, dikatakan Irawan lebih mengedepankan tindakan represif atau penindakan langsung. Pasalnya, dengan sistem hunting, pengemudi yang melanggar akan langsung ditindak atau ditilang. “Jadi kami tidak lagi menerapkan sistem razia situasioner dengan menghentikan kendaraan dan mengecek kelengkapan surat-surat, karena dianggap kruang efektif,” jelas Irawan, saat ditemui belum lama ini.
Sebanyak 7 pelanggaran prioritas, dijelaskan Irawan merupakan pelanggaran yang diatensi karena sering menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. (selengkapnya lihat grafis). “Jumlah pelanggaran tersebut sudah melebihi target 100 persen. Namun demikian, kami tidak berhenti sampai di sini saja, karena masih lanjut pada Ramadan,” ujarnya.
Saat Operasi Patuh Mahakam, lanjut Irawan terjadi 1 kecelakaan lalu lintas dengan 2 korban meninggal dunia akibat luka berat.
Ditambahkan Kanit Laka Aipda Fery mengatakan, laka lantas yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta atau di depan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang Lestari terjadi pada tanggal 29 April 2018. Pengendara motor yang juga merangkap sebagai tersangka dan korban diduga tidak bisa mengendalikan kendaraannya ketika melewati jalan tikungan dari arah Bontang Lestari menuju kota, yang dipenuhi lubang. Tabrakan pun tak terhindarkan karena pengendara motor menabrak median jalan dan kemudian terbanting mengenai mobil pikap yang sedang melintas di lajur berlawanan. Akibatnya, anak berusia 15 tahun berinisial NM ini mengalami luka berat di kepala bersama ibu kandungnya yang dia bonceng. “Ibunya meninggal di perjalanan, sementara NM meninggal di rumah sakit. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan,” pungkasnya. (mga)
GRAFIS
Jenis Pelanggaran Jumlah
Sabuk Pengaman 324 pelanggar
Melawan Arus 337 pelanggar
Helm Tidak Standar 371 pelanggar
Pengemudi di Bawah Umur 297 pelanggar
Penggunaan Ponsel Saat Berkendara 6 pelanggar
Sumber: Sat Lantas Polres Bontang
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: