OTT KPK di Kaltim Ternyata Suap Rp1,4 Miliar Demi Menang Tender Proyek Jalan

KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Sabtu (25/11) dini hari. (Istimewa)

bontangpost.id – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11) berujung pada penetapan lima tersangka. Dua di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS). Mereka diduga menerima uang dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp50,8 miliar itu.

Selain RF dan RS, tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Hendra Sugiarto (HS). Ketiganya diduga telah memberikan uang Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, OTT KPK dilakukan pada Kamis (23/11) di Kalimantan Timur. Saat itu sebelas orang yang diduga terlibat turut diperiksa. Dalam prosesnya, KPK akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka.

”Dalam OTT itu, KPK turut menyita uang Rp525 juta,” kata Johanis pada Sabtu (25/11) dini hari. Uang tersebut merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang telah diberikan bertahap kepada Rahmad dan Riado sejak Mei 2023.

Johanis memaparkan, mulanya ketiga tersangka pemenang tender merayu Riado agar mereka dimenangkan dalam proyek peningkatan jalan di Simpang Batu-Laburan dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro. Mendapat ajakan itu, Riado sebagai PPK melaporkan kepada Rahmad. Sebagai atasan, dia sepakat. Dia meminta pembagian uang dari nilai proyek yang dimenangkan. Rahmad mendapat 7 persen, sedangkan Riado kebagian 3 persen. ”Dan, RF memerintahkan RS agar memenangkan perusahaan milik ketiganya,” paparnya.

Untuk memuluskan aksinya, Riado melakukan beberapa modifikasi dan memanipulasi beberapa item di e-katalog LKPP. KPK menjerat Nono, Abdul, dan Hendra dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan peran sebagai pemberi suap. Sementara itu, Rahmad dan Riado sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (elo/c7/fal)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version