BONTANG – Fenomena parkir liar di Bontang belum juga tuntas hingga saat ini. Masih banyaknya juru parkir (jukir) liar menjadi indikatornya. Padahal, retribusi parkir menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar. Jika dimaksimalkan dengan baik, tentu akan berdampak pada semakin tingginya pendapatan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Sukardi, mengaku butuh waktu untuk menertibkan para jukir liar tersebut. Pasalnya, pihaknya harus bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri ketika akan melakukan penertiban. Diakui Sukardi, selama ini para jukir liar tersebut tidak pernah menyumbangkan hasil pungutannya kepada kas daerah, justru yang ada masuk dalam kantong pribadi atau lembaga mereka masing-masing. Mereka pun juga tidak dilengkapi karcis dan seragam resmi dari Pemkot. Sehingga status dari jukir tersebut adalah ilegal.
“Ada tiga titik yang menjadi target kami. Yaitu di samping Ramayana, pasar seng Tanjung Limau, serta pasar malam Berbas Pantai,” kata Sukardi.
Nantinya kata dia, kepada jukir liar tersebut akan dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika ingin dibina, maka Pemkot siap memfasilitasi untuk diangkat menjadi jukir resmi. Nantinya jika telah menjadi jukir resmi, akan diberikan atribut resmi dan karcis. Dengan harapan, sebagian dari hasil penarikan retribusinya bisa dimasukkan ke dalam kas daerah.
“Kalau tidak mau, tentu akan ditertibkan aparat,” jelasnya.
Sebagai informasi, besaran retribusi parkir yang dikelola Dishub terdapat dua nominal sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk roda dua ditarik Rp 1.000 sedangkan roda empat dipungut Rp 2.000, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Salah satu ciri parkir liar adalah, pemungutan tanpa diberi karcis. Sukardi mengimbau kepada masyarakat di lima tempat titik tersebut agar meminta karcis untuk menghindari pungutan liar. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post