SANGATTA – Keberadaan juru parkir (Jukir) yang menarik pungutan terhadap pengunjung di Pasar Induk Sangatta (PIS) di Jalan Ilham Maulana, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) mendapatkan sorotan dari masyarakat. Bahkan masyarakat mempertanyakan legalitas terhadap pungutan parkir tersebut. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada pungutan parkir apapun di tempat tersebut.
Joko (40) salah seorang pengunjung pasar mengaku kaget dengan adanya pungutan parkir. Apalagi pungutan itu langsung dilakukan di depan pintu gerbang pasar oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Jukir.
“Kaget aku, kok ada tarikan uang parkir. Kalau enggak salah, sebelumnya enggak ada yang kayak-kayak gini. Makanya saya heran saat masuk disodorkan karcis, terus diminta membayar Rp 1.000, karena saya menggunakan motor,” katanya, Kamis (5/1) kemarin.
Selain itu, dirinya pun cukup heran, karena setelah masuk tidak ada jukir yang mengatur kendaraan seperti layaknya tempat parkir lainnya yang menarik pungutan. Akibatnya, banyak kendaraan yang terparkir dengan semrawut, baik itu roda dua maupun roda empat.
“Kalau ditarik uang parkir, ya tarik saja, tapi aturlah parkirannya di dalam. Kendaraan yang masuk harusnya dirapikan di sini. Enggak sembarangan kayak gini, ganggu orang masuk. Mungkin kalau pas sepi kayak ini, mungkin enggak apa-apa, tapi kalau ramai pasti bikin antrean dan macet,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ari (37) yang datang berbelanja di PIS. Menurutnya, seharusnya di tempat umum seperti pasar tidak perlu ada pungutan parkir. Apalagi PIS merupakan pasar yang dibangun oleh pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat.
“Susah juga ngomongnya, kita mau belanja, tapi dikenakan uang parkir juga. Kalau enggak salah, dua minggu lalu sudah mulai, tapi dia minta di (area, Red.) parkir, setelah itu sempat berhenti. Tapi sekarang malah meminta di depan pintu masuk,” katanya.
Dirinya mengharapkan, jika memang pungutan itu yang menetapkan adalah pemerintah, maka paling tidak aturannya harus diperjelas. Begitupun dengan dana pungutan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparansi kepada masyarakat.
“Sebenarnya, kalau kami sih, karena pasar inikan umum, ya enggak usah ada pungutan begitu. Tapi kalau memang dipungut, ya aturannya harus dijelaskan kepada masyarakat. Paling tidak, parkiran di sini juga diatur, enggak kayak gini (semrawut, Red.), tapi ini ngak ada sama sekali yang atur,” kata warga Gang Dayung ini.
Sementara dari pantauan Radar Kutim, setiap pengendara yang akan masuk berbelanja ke PIS ditarik uang parkir. Untuk kendaraan R2 dipungut Rp 1.000, sementara untuk kendaraan R4 dipungut Rp 2.000. Terdapat sebanyak 4 orang Jukir dengan karcis lengkap yang berjaga di depan pintu masuk PIS.
Dalam karcis tersebut tertera nama, logo dan koorporasi berlabelkan Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Kutim. Informasi lainnya, pungutan parkir itu dilakukan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas), dengan alasan telah mendapatkan persetujuan dari UPTD Pasar, Disperindag Kutim. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post