SAMARINDA – Minimnya sosialisasi terhadap asuransi dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat hak abdi negara tak terurus. Padahal, setelah meninggal dunia, PNS memiliki hak yang harus dibayarkan pada ahli warisnya.
Karena itu, terdapat ahli waris yang baru mengetahui haknya setelah beberapa bulan sepeninggal PNS bersangkutan. Padahal setiap pejabat negara atau kerluarganya berhak mendapat tunjangan yang harus dibayar perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Hal itu terungkap saat pemberian tunjangan ahli waris mantan Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Samarinda, Zairin Zain mengaku, setelah PNS meninggal dunia, PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) wajib membayar hak PNS pada ahli waris. Jika diklasifikasi, ada dua jenis tabungan dan asurani bagi PNS. Sementara bagi pejabat negara, ada empat jenis hak yang harus dibayarkan. “Tidak semua PNS tahu haknya,” kata Zairin, Jumat (23/3) kemarin.
Dia berpesan, PT Taspen harus menyosialisasikan masalah tersebut pada PNS di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Tujuannya, ketika PNS meninggal dunia, hak tersebut bisa diberikan pada keluarga atau ahli waris.
Terhadap Nusyirwan, Kepala Bappeda Kaltim itu menyebut, keluarga almarhum dipastikan mendapatkan haknya. “Beliau pejabat negara karena menjabat wakil wali kota, dan juga sebagai PNS,” imbuhnya. Namun Zairin tidak mengetahui berapa besaran hak yang diterima ahli waris almarhum Nusyirwan.
Kepala PT Taspen Samarinda, Dadang Suhartono menerangkan, pihaknya tidak berhak membeberkan berapa besaran tunjangan kematian yang akan diberikan pada PNS. Terhadap rincian pemberian dana pensiun dan tunjangan kematian tersebut, ia memastikan semua PNS akan mendapat uang duka wafat dan asuransi kematian.
Sedangkan bagi pejabat negara mendapat tabungan hari tua dan uang jaminan kematian. Tunjangan bagi PNS atau keluarganya akan diberikan empat bulan berturut-turut. Jika yang ditinggalkan adalah janda, maka akan mendapatkan haknya pada bulan kelima.
Kata dia, janda juga berhak mendapat dana pensiun janda sipil dan pejabat negara. “Bulan kelima baru mendapatkan dana pensiun janda,” terangnya.
Ia mengakui masih banyak janda-janda PNS yang tidak tahu hal ini. Padahal PT Taspen kerap melakukan sosialisasi. Sayangnya tidak tepat sasaran. Padahal, asuransi kematian bisa diklaim meski sudah tidak lagi menjabat sebagai PNS atau pensiun.
“Selama ini PNS hanya tahu hak untuk dirinya sendiri. Padahal istri, suami, dan anak mereka tertanggung. Tapi anak maksimal tiga orang,” ujarnya.
Uang duka maksimal besarnnya adalah penghasilan terakhir. “Justru itu banyak yang tidak mengklaim. Daftar gaji ada tapi kok enggak ada yang klaim. Biasanya jika begitu kami lakukan investigasi,” tegasnya.
Bagi ahli waris yang belum mengklaim, kata dia, bisa dilakukan diklaim pada perusahaan tersebut. Ia mencontohkan istri Asisten III Sekretariat Kota Samarinda, Burhanuddin. Almarhum meninggal 2010 lalu. “Boleh diklaim sekarang. Memandang hal itu kami kira perlu lakukan sosialisasi lagi ke OPD,” ujarnya.
Pembayaran tunjangan dan asuransi tersebut tidak dipotong dari gaji, melainkan uang negara. Hanya tabungan hari tua dan pensiun PNS yang dipotong dari gaji. Besarannya 3,25 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk iuran pensiun. “Memang kecil tapi manfaatnya cukup besar,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: