SANGATTA – Seluruh Partai Politik (Parpol) diharuskan mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), untuk mendaftarkan calon anggota legislatif pada tahapan Pemilu 2019. Nantinya masyarakat diperbolehkan melihat Daftar Calon Sementara (DCS) caleg.
Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutim, Budi Wibowo, masyarakat juga dapat melaporkan bila mengetahui ada caleg yang terindikasi masalah.
“Ketika sudah DCS, masyarakat diberikan kewenangan atau kesempatan untuk memberikan laporan apa pun bentuknya. Mereka bisa sampaikan kepada KPU atau tembusan ke kami,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).
Mengikuti tahapan yang berlaku, menurutnya pada 12 hingga 21 Agustus 2018, aturan memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan atas DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
“Secara prinsip, karena ini kegiatannya KPU, maka semua harus ikut tahapan yang berlaku. Begitupun juga laporan masyarakat, jika ada menemui kejanggalan terkait dengan bacaleg, ya laporannya mengikuti waktu sesuai tahapan pula,” terangnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan banyak hal yang menjadi perhatian pihaknya, dalam mengawasi tahapan bacaleg. Tidak hanya indikasi politik uang yang sangat rentan terjadi, tetapi ijazah peserta sangat disoroti keabsahannya.
“Biasanya memang yang rawan di tahapan ini ijazah palsu. Jika terbukti, bisa jadi arahnya ke pidana. Kalau yang lainnya, paling administrasi, parahnya diskualifikasi. Berbeda dengan kasus ijazah palsu yang terbilang fatal,” tandasnya.
Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus dalam mengawasi ijazah. Hanya saja, hal ini merupakan salah satu permasalahan yang sangat beresiko. Sehingga pihaknya akan respon cepat saat ada pelaporan.
“Tidak ada yang khusus dalam mengawasi ijazah. Mengalir saja, tapi biasanya akan menjadi tajam jika ada laporan dari masyarakat.
Karena kan bacaleg banyak sekali, kalau semuanya harus kami verfikasi, tidak cukup juga anggaran. Makanya akan akan gerak cepat sesuai prosedur jika ada indikasi laporan warga,” terangnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan akan lakukan tindakan pasti dalam mengawasi ijazah. Salah satunya dengan cara validasi pada yang mengeluarkan atau mencetak bukti lulus tersebut.
“Pengawasannya bisa konfirmasi ke kopertis untuk universitas, jika masih diragukan kami akan cek langsung ke kampus yang mengeluarkan ijazah,” tutur komisioner panwaslu tersebut.
Berdasarkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018.
Penyampaian hasil verifikasi 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota pada 12-14 Agustus 2018. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post