SANGATTA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim Andi Yusri, mewanti-wanti seluruh pasangan calon (paslon) tak bermain money politik. Pasalnya seluruh paslon diberikan kesempatan untuk memberikan hadiah kepada simpatisan atau pendukung.
Tidak ada batasan jumlah dan jenis barang yang disediakan oleh paslon. Namun dia menggarisbawahi bahwa hadiah yang diberikan tidak boleh melebihi Rp 25 ribu per barang. “Masyarakat yang menjadi peserta kampanye diperbolehkan mendapat hadiah. Namun harus berupa barang, tidak diperkenankan berupa uang. Untuk jumlah barangnya tidak ada batasan. Tetapi per jenisnya tidak diizinkan melebihi Rp 25 ribu. Misalnya memberi topi, payung, baju atau yang lainnya, hanya boleh seharga yang sudah ditentukan,” ujarnya ditemui di kantor Panwaslu belum lama ini.
Andi mengatakan pihaknya akan terus memantau saat kampanye berlangsung. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya politik uang.
“Kami akan memantau saat masa kampanye tiba. Pengawasan ketat akan dilaksanakan agar tidak terjadi money politic atau politik uang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan partai politik maupun timses dari masing-masing paslon tidak diperkenankan berjanji memberi uang untuk memengaruhi pemilih. Jika akan memberikan kebutuhan berupa makan, minum, maupun transport tidak diizinkan berupa uang.
“Uang sangat dilarang dalam masa kampanye. Baik sekadar berjanji maupun memenuhi akomodasi. Paslon tidak diizinkan menjanjikan masyarakat untuk diberi uang. Bahkan untuk makan, minum, dan kendaraan hanya boleh disediakan langsung,” ujarnya.
Ia berharap paslon dan masyrakat dapat memahami dan memenuhi aturan yang ada. Hal tersebut demi menghindari politik kotor. Jika terdapat paslon yang melanggar, maka akan dikenai sanksi.
“Semoga saja semua warga menyadari dan menjunjung kampanye bersih,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: