SAMARINDA – Komisin Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta kepada tim kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, agar segera menyampaikan pada KPU akun media sosial (medsos) milik paslon yang digunakan untuk kampanye.
Akun medsos tim kampanye paslon yang harus segera didaftarkan yakni akun facebook, twitter, dan instagram.
“Paling lambat akun didaftarkan satu hari sebelum masa aktif kampanye atau tanggal 14 Februari,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, Selasa (12/2).
Dikatakan Syamsul, setian paslon hanya boleh memiliki satu akun medsos, baik di facebook, twitter, maupun instagram.
“Satu medsos hanya boleh memiliki satu akun. Jadi kalau tiga medsos, hanya ada tiga akun untuk masing-masing paslon,” katanya.
Ketiga medsos tersebut akan mendapatkan kontrol ketat, baik dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan kontrol terhadap kepemilikan akun medsos tim kampanye. Sehingga proses publikasi dan kampanye di medsos tetap berjalan sesuai aturan pemilu.
Selain itu, upaya pembatasan ini dilakukan KPU karena selama ini beredar sejumlah akun medsos. Akun tersebut dinilai melakukan black kampaign atau kampanye hitam yang cenderung merugikan paslon tertentu.
Pembatasan juga dimaksudkan untuk membangun budaya kampanye di medsos yang tetap menjaga etika dan aturan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (*/um).
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: