bontangpost.id – Kondisi rusaknya boks penutup trotoar utilitas parit di Jalan Ahmad Yani mendapat sorotan dewan. Ketua Komisi III DPRD Amir Tosina mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan lapangan. Tujuannya untuk menanyakan spek material yang digunakan kontraktor.
Menurutnya ketahanan material ini harusnya masih mampu menahan beban kendaraan yang berada di atasnya. “Kalau dari saya ini terlalu tipis materialnya sehingga mudah rusak,” kata Amir.
Ia meminta kepada pemkot untuk tidak menyerahkan seluruh nilai kontrak dari pekerjaan itu. Mengingat masih ada masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor selama beberapa bulan ke depan.
“Saat kami nanti meninjau kami ingin tahu apakah penyelesaian pekerjaan ini sudah rampung. Termasuk pemaparan terkait spek materialnya sesuai denganperencanaan atau tidak,” ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan kerusakan akan terjadi di beberapa titik lagi. Sebab beberapa kendaraan kerap terparkir di trotoar. Apalagi kawasan Ahmad Yani merupakan zona perdagangan.
Diketahui, trotoar di Jalan Ahmad Yani baru saja rampung pengerjaannya pada awal tahun. Tetapi sejumlah penutup boks kontrol parit mengalami kerusakan. Bahkan ada yang saat kondisinya tidak tertutup. Tepatnya di samping Dealer Astra Motor.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Anwar Nurdin mengatakan faktor penyebab rusaknya infrastruktur itu karena ada kendaraan roda empat yang parkir di atasnya. “Sebenarnya kalau lewat saja tidak ada masalah. Tetapi ini dalam jangka waktu lama beban itu berada di atas akibatnya jebol,” kata Anwar.
Penutup boks kontrol utilitas bawah tanah ini sebelumnya tidak ada pengetesan beban. Karena hanya bersifat penutup. Dinas PUPRK meminta kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di atas trotoar. Sebab jika jebol kondisinya membahayakan.
“Orang bisa jatuh ke dalam parit,” ucapnya.
Dinas PUPRK mencatat ada enam titik yang jebol. Ia menjelaskan ada beberapa titik yang bertanggungjawab atas kerusakan itu. Tetapi spek berbeda dengan yang terpasang lainnya. “Gantinya ada yang beda desain. Ada yang tutup kayu saja,” tutur dia.
Selain itu, ia meminta kepada aparat peneggak peraturan untuk turun lapangan. Jangan sampai terjadi kerusakan di seluruh titik. Diketahui fungsi trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki. Termasuk penyediaan sarana bagi kaum disabilitas. Tertuang dalam pasal 45 ayat 1 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi itu diturunkan dalam Perwali 20/2019. Pada pasal 24 setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir. Bagi yang melanggar dapat dikenakan tindakan berupa pengurangan roda angin kendaraan, pencabutan pentil ban kendaraan, dan pemindahan kendaraan.
Terkait tiang bolar nantinya akan masuk dalam anggaran perbaikan trotoar Ahmad Yani pada tahun ini. Tetapi fasilitas ini tidak bisa menjaga seluruh penutup boks utilitas bawah tanah. Pasalnya ada ketentuan jarak pemasangan tiang bolar.
Diketahui, pengerjaan ini dikucur anggaran sebesar Rp17 miliar dari APBD Bontang. Dikerjakan oleh PT Pubagot Jaya Abadi. Perusahaan ini berasal dari Jakarta Timur. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: