SAMARINDA – Nama Abdurrahman Alhasani mencuat sebagai pengganti Andi Harun di DPRD Kaltim. Pasalnya, Abdurrahman tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon anggota legislatif (caleg) pemilik suara tertinggi kedua setelah Andi Harun pada pemilihan legislatif (pileg) 2014 di daerah pemilihan (Dapil) Samarinda.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir menyebut, sebagaimana aturan pileg, posisi Andi Harun akan digantikan Abdurrahman. Hal itu didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Secara otomatis nomor urut berikutnya yang akan menggantikan beliau (Andi Harun, Red.). Kalau tidak salah Pak Abdurrahman Alhasani. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) perolehan suara di KPU,” jelas Kadir pada Metro Samarinda, Rabu (18/4) kemarin.
Kata dia, Pergantian Antar Waktu (PAW) akan segera dilakukan partai berlambang beringin ini. Syaratnya setelah Andi menyerahkan surat pengunduran diri dari Fraksi Partai Golkar Kaltim.
Bukti administratif tersebut, lanjut dia, secara etika politik maupun UU harus disampaikan Andi Harun pada Partai Golkar. Mengingat yang bersangkutan telah diangkat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim.
“Kalau yang bersangkutan sudah menyadari posisinya sebagai ketua partai, seyogyanya mengundurkan diri. Itu lebih baik, kami ucapkan terima kasih. Hanya itu saja dasar administrasi untuk melakukan PAW,” ucapnya.
Kadir menyebut, dasar PAW juga masih menunggu SK pengangkatan Andi Harun sebagai pimpinan Partai Gerindra di Bumi Etam. Namun yang terpenting dijadikan dasar yakni surat pengunduran dirinya sebagai anggota Fraksi Golkar. Sedangkan status keanggotaan Andi Harun, tambah Kadir, telah hilang seiring munculnya SK pemecatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar pada 2016 lalu.
“Beliau sudah lama dipecat sejak 2016. Beliau diberhentikan melalui SK DPP. Jadi beliau tidak pernah aktif lagi di fraksi. Maka prinsipnya beliau tidak mungkin diberhentikan berkali-kali dari keanggotaan Golkar,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kaltim, Mukhtaruddin menambahkan, partainya sedang mengumpulkan bukti administratif sebagai dasar melakukan PAW terhadap Andi Harun. Bukti yang dimaksud yakni pengangkatan sebagai Ketua DPD Gerindra Kaltim.
“Sebenarnya proses ini sudah lama. Cuma sampai hari ini, kami lagi mengumpulkan bukti autentik secara administratif. Bahwa yang bersangkutan sudah menjadi Ketua DPD Gerindra,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan partai dan UU, setelah Partai Golkar mendapatkan bukti tersebut, pihaknya akan mengusulkan pada pimpinan DPRD Kaltim untuk mengambil kebijakan PAW terhadap Andi Harun di DPRD.
“Kalau yang bersangkutan sudah memilih bergabung di Partai Gerindra, maka otomatis akan gugur keanggotaannya di Partai Golkar. Kalau keanggotaannya sudah gugur di Golkar, secara otomatis hak yang bersangkutan sebagai kader Golkar akan hilang,” tegasnya.
“Jadi saya berharap ada kerja sama yang baik dari Pak Andi Harun. Karena tidak mungkin UU memperbolehkan seorang warga negara memiliki keanggotaan di dua partai politik. Sehingga masalah ini berakhir dengan baik,” pungkasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post