BONTANG – Dugaan pelanggaran kembali dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, dugaan pelanggaraan netralitas ASN dilakukan pejabat ASN di salah satu instansi Pemkot Bontang. Berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi, serta pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panwaslu Bontang merekomendasikan untuk meneruskan dugaan pelanggaran ASN tersebut kepada pembina ASN yakni Sekda Bontang dan ditembuskan ke Komisi ASN untuk melakukan pemeriksaan etik.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah mem-posting sesuatu yang berhubungan terhadap dukungannya kepada salah satu pasangan calon (paslon, Red.) dalam Pilgub 2018 di grup whatsapp pada tanggal 22 Maret 2018,” jelas Nasrullah, Komisioner Panwaslu Bontang, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Nasrullah didampingi Komisioner Panwaslu Divisi SDM dan Organisasi, Aldy Artryan di ruang kerjanya, Kamis (5/4) kemarin.
Dalam registrasi temuan dugaan pelanggaran pidana oleh Panwas Kecamatan ini, pejabat ASN berinisial AM diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Namun dari hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu bersama Tim Sentra Gakkumdu terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi, belum memenuhi alat bukti atau belum cukup alat bukti. Tetapi dari alat bukti yang diperoleh, mengarah dugaan pelanggaran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pileg tahun 2019, dan Pilpres 2019.
“Alat bukti kami yakni hasil capture postingan struktur tim relawan salah satu paslon di WA grup dari handphone terlapor, yang dianggap berpihak pada salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018,” ujarnya.
Dikatakannya, AM diduga melanggar kode etik ASN yang diperkuat dengan memfasilitasi adik kandungnya menjadi pengurus tim paslon untuk berkomunikasi dengan paslon menggunakan handphone-nya. “Karena merasa panik setelah melihat postingan itu, AM pun langsung keluar dari WA grup itu,” imbuh dia.
Atas kejadian tersebut, tindakan yang dilakukan oleh AM diduga sebagai pelanggaran keberpihakan ASN terhadap salah satu paslon. Padahal kata, Nasrullah, dalam SE Menpan-RB jelas ASN diminta untuk menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan.
“Kami pun meminta Sekda Bontang untuk melakukan pemeriksaan etik dan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak memperhatikan asas netralitas pada penyelenggaraan Pilgub tahun 2018 ini,” bebernya.
Ditambahkan Aldy bahwa rekomendasi yang ditujukan kepada pembina ASN di lingkup Pemkot Bontang dengan perihal laporan pelanggaran kode etik ASN. Surat tersebut bernomor 193/K.Bawaslu-Prov KI.09/PM/4/2018. Tembusan surat itu pun ditujukan kepada Wali Kota Bontang, Bawaslu Provinsi Kaltim, KPU Provinsi Kaltim, KPU Bontang, serta Komisi ASN (KASN).
Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu Agus Susanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi dan klarifikasi untuk mencari keterangan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh AM sebagai pejabat ASN di Pemkot Bontang.
Dalam pembahasan awal di Tim Sentra Gakkumdu, AM diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kalau ini terbukti, ancaman hukumannya terdapat di pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” ungkapnya.
Terpisah, Pj Sekda Bontang Artahnan Saidi mengatakan pelanggaran yang dilakukan salah satu pejabat ASN tersebut masih berupa dugaan. “Oh itu masih dugaan. Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Artahnan.
Menurutnya, khusus untuk tindak pidana pemilihan tidak terbukti. Dan pihaknya pun sudah lakukan investigasi . “Sekali lagi bahwa dugaan untuk tindak pidana pemilihan tidak terbukti berkaitan dengan netralitas. Tapi untuk kode etik masih dugaan,” ungkapnya.
AM pun saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahannya di Panwaslu Bontang sudah selesai, tidak ada masalah lagi. “Sudah tidak ada masalah itu,” singkatnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: