bontangpost.id – Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan Roni (bukan nama sebenarnya), pelajar 16 tahun di salah satu sekolah negeri di Balikpapan sebagai tersangka penyebar video asusila yang beredar sejak 13 Agustus kemarin.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Iya berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan dapat dipastikan penyebar memang warga Kota Balikpapan. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Thirdy Jum’at (20/8) siang.
Pun dengan dua pemeran dalam video tersebut, Thirdy mengonfirmasi keduanya adalah pelajar SMA negeri di Balikpapan. Dari tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti tiga buah handphone dan bukti percakapan di grup whatsapp kelas.
Thirdy menambahkan, rekaman video adegan asusila dua pelajar tersebut terjadi saat pelaksanaan Google Class Meeting. “Motifnya hanya iseng. Saat pelaksanaan kelas daring tersangka menyalakan kamera. Video itu juga menyebar di grup sekolah,” kata Thirdy.
Meski tersangka masih di bawah umur, kepolisian akan menerapkan restoratif justice. Hanya saja, proses hukum dijelaskan Thirdy tetap akan berjalan.
Tersangka penyebar kata dia bisa dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk pemeran video masih akan dilakukan pemeriksaan,” tuntasnya. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: