BONTANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 masih jauh pelaksanaannya. Namun, satu sekolah swasta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Taman sudah mulai tancap gas. Bentuknya dengan memasang baliho ajakan mendaftar. Lengkap dengan mekanisme alur pendaftaran saat seleksi tersebut.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Saparudin mengatakan jika regulasi mengenai PPDB diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Maka bakal ada sanksi yang dijatuhkan ke sekolah swasta yang mendahului pelaksanaan PPDB-nya.
“Tahun kemarin masih Permendikbud. Dinaikkan oleh kementerian menjadi Perpres. Ini sambil menunggu Perpres. Janjinya Desember sudah keluar,” kata Saparudin.
Adapun bentuk sanksi jika melanggar ketentuan ialah administrasi dan pidana. Berbeda jika mekanisme PPDB masih diatur Permendikbud. Hanya berupa sanksi administrasi.
“Jangan sampai gara-gara PPDB menyalahi aturan ada rekan tenaga pendidik yang berurusan dengan aparat hukum,” ucapnya.
Menurutnya, Disdikbud dalam kapasitas mengingatkan bukan melarang. Sebab potensi dampak yang diterima sekolah tersebut ialah tidak diberikannya bantuan operasional sekolah (BOS) nasional dan sertifikasi guru.
“Memang klausulnya belum ada,” tutur dia.
Berdasarkan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB tertuang jelas pelaksanaan penerimaan siswa baru diselenggarakan pada Mei tiap tahunnya. Ia meminta kepada sekolah swasta untuk menahan diri. Pemasangan atribut yang berkaitan dengan PPDB dapat dilakukan setelah Perpres keluar.
“Sabar saja. Begitu nanti Perpres menerapkan sanksi kan kasihan,” terang Saparudin.
Ia menilai sebenarnya pimpinan sekolah tersebut tidak perlu khawatir kekurangan siswa. Pasalnya, sejauh ini sekolah itu telah memiliki pasar siswa masing-masing.
Saparudin membocorkan tidak ada perubahan dalam mekanisme PPDB tahun depan. Sistem zonasi masih dipakai oleh pemerintah pusat. Sebagai informasi, pada tahun ini Disdikbud memakai radius dengan penghitungan jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa baru. Bila masuk radius 400 meter maka calon siswa itu langsung diterima.
“Memang ada modifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Regulasi pemerintah pusat mengatur radius 200 meter. Modifikasi itu diperbolehkan,” pungkasnya. (*/ak/kp)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post