bontangpost.id – PDAM Tirta Taman memberikan kelonggaran terkait pembayaran rekening air bulan ini. Biasanya batas waktu maksimal untuk tagihan Juni jatuh pada 20 Juli. Namun diundur hingga 24 Juli besok.
Direktur Utama PDAM Tirta Taman Suramin mengatakan ada dua faktor sehingga tenggat waktu direlaksasi. Mengingat 20 Juli ialah hari libur. Di mana umat islam merayakan Iduladha. Ditambah Kota Taman saat ini melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Oleh pertimbangan itu kami akhirnya memberikan kelonggaran. Kami tidak kaku,” kata Suramin.
Dijelaskan dia, jika pembayaran melebihi 24 Juli otomatis pelanggan dikenakan denda administrasi. Meski demikian, ia tidak menyebut berapa nominal denda jika terjadi keterlambatan. Kelonggaran hanya berlaku di pembayaran bulan ini. Nantinya di bulan depan kembali limit waktu tepat pada 20 Agustus.
“Khusus bulan ini saja. Lewat 24 Juli dikenakan denda. Ini antisipasi makanya diberi kelonggaran biasanya tanggal 20 supaya tidak menumpuk,” ucapnya.
Manajemen PDAM pun telah mengatur protokol kesehatan. Sehubungan dengan pembukaan loket pembayaran. Dengan memberikan jarak duduk dan antrean. Terkait dengan bila adanya pasien yang dirawat satu keluarga atau menjalani isolasi mandiri, manajemen belum memberikan keringanan.
“Kami belum sampai ke situ. Tidak ada imbauan dari pemerintah. Selanjutnya susah memilah pelanggan yang menjalani perawatan,” tutur dia.
Berdasarkan data tahun lalu jumlah pelanggan PDAM Tirta Taman mencapai 28.277 sambungan. Tujuh water treatment plant (WTP) melayani pasokan air besih saat ini. Meliputi WTP Berebas Tengah, Loktuan, Bhayangkara, KS Tubun, Guntung, Kanaan, dan Bontang Lestari. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda