Masih 80 Hektare Belum Dibebaskan, Jadi Kewenangan Provinsi
BONTANG – Kelanjutan pembangunan bandara Bontang yang terletak di Nyerakat Kiri Bontang Lestari belum ada kepastian. Pasalnya, pembebasan lahan yang selama ini akan dikejar, ternyata menjadi kewenangan Provinsi Kaltim.
Pembebasan lahan bandara ini membutuhkan lahan sleuas 92 hektare. Sementara 12 hektare sudah dibebaskan, dan sisanya 80 hektare belum dibebaskan. Sementara dalam aturan menyebutkan pembebasan lahan di atas 5 hektare menjadi kewenangan provinsi.
Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase mengakui, progres bandara saat ini jalan di tempat. Karena sekarang ada aturan baru yang mengatur bahwa soal pembebasan lahan itu. “Pembangunan bandara ini terkendala di pembebasan lahannya, karena tak boleh secara parsial dan harus secara menyeluruh,” jelas Basri saat meninjau lokasi Bandara Baru Bontang bersama 5 anggota DPRD Provinsi Kaltim, Senin (13/2) lalu.
Sementara, lanjut Basri, pembebasan lahan bandara membutuhkan 80 hektare lahan lagi. Ini tentu membutuhkan porsi keuangan yang lebih besar. Karena jumlah 80 hektare itu, menurutnya bukan main-main. “Ini besar sekali,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Basri pun berharap kelanjutan proses pembangunan bandara di Bontang diteruskan oleh Provinsi Kaltim. Apalagi, ke depannya Basri mengatakan bahwa Badak LNG diambil alih oleh Pertamina pada 2017 ini. Sehingga Bandara Badak LNG kemungkinan tak akan dilanjutkan kembali. “Kami berharap ada progres untuk pembangunan bandara di Bontang ini dari provinsi Kaltim, karena daerah tak ada kewenangan lagi,” ungkapnya.
Namun, Basri menyatakan jika tahun 2017 ini belum ada anggaran dari provinsi untuk kelanjutan pembangunan bandara. Sehingga, pembebasan lahan bandara di Bontang bisa diusulkan untuk tahun 2018.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Gamalis mengatakan, setelah meninjau langsung ke lokasi bandara di Nyerakat Kiri Bontang Lestari memang beberapa pembangunan permasalahannya di pembebasan lahan.
Sehingga, hal ini harus diwaspadai oleh Pemkot dan harus benar-benar dipersiapkan. Karena jangan sampai, dana bantuan dari provinsi menjadi sampah.
Untuk pembangunan bandara ini, Gamalis menilai masuk dalam pembangunan prioritas. “Untuk bandara ini memang masih terkendala di pembebasan lahan, dan saat pertemuan tak terlalu fokus pada bandara,” ujarnya.
Namun, untuk kewenangan bandara yang dialihkan ke provinsi karena pembebasan lahan di atas 5 hektare, dan ini menjadi ‘oleh-oleh’ bagi anggota DPRD Kaltim.
Apalagi jumlah lahan yang harus dibebaskan sebanyak 80 hektare. “Kalau bandara Badak ditutup, maka bandara ini harus ada progresnya, makanya ini harus tetap jalan, masalah lahan kami akan konsultasi dengan pemerintah provinsi, sambil jalan,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post