SAMARINDA – Pro dan kontra perluasan bangunan Masjid An Nur di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, RT 10 kembali mencuat. Pasalnya, perluasan pembangunan masjid tersebut menyasar jalur hijau.
Salah seorang warga Jalan Pangeran Suriansyah yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa perluasan pembangunan masjid menyasar jalur hijau dan merusak estetika kota.
“Karena perluasan bangunan itu menyabet taman bermain anak-anak sekaligus lapangan di sebelah kiri dan kanannya,” kata dia kepada Metro Samarinda, Sabtu (2/6) lalu.
Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, masalah ini juga mengiringi wacana perluasan masjid yang terletak tepat di tepi Sungai Karang Mumus (SKM) tersebut.
Pro-kontra ini terjadi dikarenakan ada pihak yang ingin meluaskan bangunan musala yang sudah ada, namun ditolak oleh warga lainnya. Pihak yang mendukung perluasan musala beralasan bahwa tempat ibadah yang ada sudah tidak cukup lagi menampung jemaah.
Sedangkan pihak yang menolak, beralasan perluasan musala tidak terlalu mendesak untuk dilakukan. Jika memang alasan perluasan karena musala yang ada tidak cukup lagi menampung jamaah, jamaah yang lain bisa beralih ke musala terdekat atau masjid lain di kawasan tersebut.
Mengingat lahan tersebut merupakan jalur hijau dan pembangunan musala itu sebenarnya sudah pengecualian. Dibangun sedemikian rupa dengan porsi yang tepat sebagai lambang di SKM.
Jika ditilik dari sejarahnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari bangunan tersebut memang hanya diperuntukkan membangun sebuah musala dengan luas bangunan LB 119,00 meter persegi. IMB tersebut dikeluarkan pada tahun 2013.
Namun, karena mengalami pelebaran di kanan dan kirinya lambat laun bangunan ini meluas dan menjadi sebuah masjid. Warga tersebut mengungkapkan, dirinya tidak mempersoalkan jika ada yang ingin membangun masjid di kawasan tersebut, hanya saja jangan merebut jalur hijau dan merusak tata kota.
“Jika memang ada bangunan baru, jangan melebar ke kanan dan ke kiri. Cukup bangunan itu saja dan sesuai IMB yang berlaku,” ujarnya.
Karena, sepengetahuan pihaknya, untuk saat ini pelebaran bangunan tersebut belum ada IMB-nya. Oleh karena itu, ia mempertanyakan jika memang pelebaran bangunan tersebut telah mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. “Izin hanya sebatas bangunan langgar/mushalla. Bukan masjid,” tutupnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post