bontangpost.id – Kanstin beton yang dipasang sebagai pembatas di simpang Jalan Pattimura Bontang Utara, Sabtu pagi (30/1/2021) dibongkar. Padahal, pemasangan dilakukan belum lama ini, tepatnya November 2020.
Dana yang digunakan untuk pemasangan pembatas dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Pattimura ini menggunakan APBD Perubahan tahun 2020.
Nilainya dikatakan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bontang, Bina Antasariansyah Rp 150 juta. Namun, angka itu tak hanya diperuntukkan membangun pembatas jalan atau median. Tetapi juga untuk pembangunan infstruktur lainnya di Bontang Utara. Seperti renovasi jembatan, dan perbaikan trotoar di Jalan Cipto Mangunkusomo.
“Saya tidak bisa merincikan besaran khusus di Jalan Pattimura itu, karena sudah satu paket,” ujarnya.
Dibongkarnya pembatas jalan itu atas permintaan masyarakat. Dikatakan Bina, pihaknya sebelumnya mendapat surat keluhan dari masyarakat setempat. Mereka mengeluh, jalan-jalan kecil menjadi ramai lantaran akses menuju Jalan Pattimura ditutup. Belum lagi, pengusaha dan pedagang kaki lima merasa dirugikan karena pendapatan mereka menurun. Karena pengendara harus berputar cukup jauh.
“Kami sudah lakukan peninjauan, atas kesepakatan Forum LLAJ, akhirnya dibongkar kembali,” tandasnya.
Usai dibongkar, kanstin tersebut akan dipasang kembali di sekitaran Jalan Ahmad Yani. Sementara biaya pembongkaran, pemasangan kembali, sampai pada pengecatan membutuhkan biaya yang tak sedikit. Estimasinya Rp 35 sampai 40 juta.
Bina menyebut, pemerintah tidak menganggarkan untuk itu. Bisa dilakukan pembongkaran, namun menggunakan dana APBD Perubahan.
“Akhirnya masyarakat mau gotong royong, swadaya, asal dibongkar sekarang, kelamaan katanya kalau tunggu anggaran perubahan,” sebut Bina.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menutup simpang menuju Jalan Pattimura sejak November 2020 lalu, lantaran dinilai rawan kecelakaan. Sebagai solusi, setelah pembongkaran ini, taman di median jalan akan dibongkar. “Jadi jalannya lebih lebar, mudah-mudahan bisa menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Sementara, saat ditanya perihal prosedur jika masyarakat ingin lakukan hal serupa. Semisal meminta pembatasan jalan lain juga dibuka. Bina mengatakan hal boleh saja dilakukan dengan bersurat. “Ya silahkan bersurat nanti akan kami kaji ulang layak tidaknya itu dibuka,” pungkasnya.
Pembongkaran pembatas jalan ini turut disoroti Anggota DPRD Bakhtiar Wakkang. Dia meminta ada rekayasa lalu lintas. Pengendara dari arah Jalan Pattimura tidak boleh langsung memotong jalan ke arah Jalan R Soeprapto. “Tidak boleh langsung belok kanan, tapi ke kiri. Kan mutarnya juga enggak jauh,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: