Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 3 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Pembatasan Jumlah Karyawan Sulit Dilakukan

Reporter: BontangPost
Kamis, 21 Januari 2021, 12:00 WITA
dalam Bontang
1 menit dibaca
Agus Haris Ditunjuk Ketua Tim Pemenangan Koalisi Partai Pengusung Neni-Joni

Agus Haris. (Fitri/bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemkot Bontang telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Terhitung selama dua pekan sejak 18 hingga 31 Januari mendatang. Dalam regulasi yang tertuang di surat edaran wali kota nomor 188.65/80/DINKES/2021 mengatur terkait pembatasan jumlah karyawan. Baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Disebutkan dalam payung hukum itu, karyawan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sejumlah 75 persen di setiap perusahaan. Sisanya 25 persen dapat bekerja di kantor. Namun, ketentuan ini dipandang Wakil Ketua DPRD Agus Haris susah diterapkan.

“Terkhusus perusahaan produksi itu sulit. Tidak mungkin melaksanakan pekerjaan di rumah,” kata Agus.

Termasuk dengan pekerjaan yang terdapat target khusus. Sehingga karyawannya dapat mendapatkan tambahan penghasilan dari indikator pencapaian.

“Karena ada karyawan yang statusnya kontrak bukan tenaga permanen,” ucapnya.

Imbasnya kesusahan berada di bidang penegakkan disiplin. Mengingat Satgas Penanganan Covid-19 juga tidak mengantongi data jumlah karyawan dan skema pengaturannya. Berdasarkan kebijakan dari manajemen perusahaan.

“Tentu sulit mengikuti. Apalagi berbicara mengenai urusan perut. Jangankan tentang sesuatu yang tidak kelihatan, kalau pun ada hujan batu pasti juga diterjangnya,” tutur dia.

Baca Juga:  Bertambah 118 Pasien Positif Covid-19

Salah satu yang bisa menerapkan kebijakan ini ialah di lingkup instansi pemerintahan. Pengaturan jumlah ASN itu bisa berdasarkan rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah masing-masing. Terlebih, instansi pemerintahan juga harus menjadi teladan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati menjelaskan PPKM ini sifatnya bukan pelarangan karyawan masuk kantor. Tetapi konteksnya pembatasan jumlah pekerja berkantor. Diharapkan perusahaan swasta mengatur sendiri bentuknya penyesuaian ini. Beda cerita jika terdapat kasus paparan di kantor tersebut. Maka pembatasan dan penanganannya wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

“Sebaiknya seperti itu. Tetapi memang ada hal yang harus bijaki dan lakukan. Terpenting protokol kesehatan tetap dijaga,” pungkasnya. (*/ak)

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: karyawan perusahaanppkm
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan72Tweet45Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pedagang Pasar Citra Mas Tagih Janji Pemkot Dirikan Lapak Darurat

Pedagang Pasar Citra Mas Tagih Janji Pemkot Dirikan Lapak Darurat

Selasa, 2 Maret 2021, 20:00 WITA
Antisipasi Peredaran Narkoba, 242 Personel Polres Dites Urine

Antisipasi Peredaran Narkoba, 242 Personel Polres Dites Urine

Selasa, 2 Maret 2021, 15:00 WITA
BPR Rugi Rp 324 Juta, Nursalam; Sebaiknya Ditutup

BPR Rugi Rp 324 Juta, Nursalam; Sebaiknya Ditutup

Selasa, 2 Maret 2021, 12:30 WITA
Vaksinasi Tahap Kedua di Bontang Dimulai

Vaksinasi Tahap Kedua di Bontang Dimulai

Selasa, 2 Maret 2021, 10:43 WITA
Sarang Walet Bertebaran, Pajak Nol Besar

Sarang Walet Bertebaran, Pajak Nol Besar

Selasa, 2 Maret 2021, 10:00 WITA
Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu, Pasokan Terkendala Cuaca

Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu, Pasokan Terkendala Cuaca

Selasa, 2 Maret 2021, 09:37 WITA
Postingan Selanjutnya
Pembangunan Poli Rawat Jalan Dilanjutkan, RSUD Taman Husada Diguyur Rp10 Miliar

RSUD Tambah 15 Ruang Isolasi

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Kamis, 25 Februari 2021, 09:51 WITA
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
Presiden Cabut Perpres Minuman Keras

Presiden Cabut Perpres Minuman Keras

Selasa, 2 Maret 2021, 21:14 WITA
Pedagang Pasar Citra Mas Tagih Janji Pemkot Dirikan Lapak Darurat

Pedagang Pasar Citra Mas Tagih Janji Pemkot Dirikan Lapak Darurat

Selasa, 2 Maret 2021, 20:00 WITA
Ketua DPRD Ingatkan Anggotanya Ikut Vaksinasi

Ketua DPRD Ingatkan Anggotanya Ikut Vaksinasi

Selasa, 2 Maret 2021, 17:22 WITA
Usai Divaksin, Faisal; Tidak Ada Masalah, Langsung Bisa Olahraga

Usai Divaksin, Faisal; Tidak Ada Masalah, Langsung Bisa Olahraga

Selasa, 2 Maret 2021, 16:54 WITA
Baru Sebulan Bebas, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Baru Sebulan Bebas, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 2 Maret 2021, 15:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.