SAMARINDA – Pelepasan segel terhadap dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Antasari usai diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) hingga melakukan beberapa pelanggaran lainnya, membuat banyak pihak bertanya-tanya. Pasalnya, dua THM tersebut beroperasi kembali usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan hanya dikenai denda senilai Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda, M Faisal mengatakan, THM tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan hal itu merupakan peringatan pertama. Apabila THM tersebut diketahui kembali melanggar ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai aturan lagi, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengenakan sanksi.
“Kan tipiring ada prosesnya. Ini sudah merupakan tahap pertama. Saat ini mereka boleh beroperasi karena telah menjalani proses tersebut dan membuat surat pernyataan. Kalau nanti kedapatan lagi ya kami tindak tegas. Bisa kami lakukan penutupan atau bahkan kami cabut izinnya,” kata Faisal, Selasa (4/9) kemarin.
Meskipun ada kemungkinan ditutup dan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Pariwisata, Faisal mengaku, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan hal itu karena berbagai pertimbangan. Apalagi jika keberadaan THM tersebut lebih banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat. “Jika dampak sosialnya besar tapi PAD tidak seberapa kan repot juga,” ujarnya.
Faisal menuturkan, walaupun pertumbuhan ekonomi sedang berjalan lambat namun secara umum tidak terlalu mempengaruhi PAD pariwisata. Pasalnya, dalam dinas pariwisata ada tiga sektor yang terlihat menjadi penyumbang utama yakni hotel, kuliner, dan hiburan. Dia mengaku, selama lima tahun terakhir pendapatan pihaknya tidak pernah mengalami penurunan.
“Meskipun kenaikannya tidak terlalu signifikan tapi tidak menurun. Dan sampai saat ini yang menjadi penyumbang terbesar masih kuliner hampir sekira Rp 50 miliar setelah itu hiburan. Jadi kami tidak ada masalah jika ada satu atau dua THM yang ditutup,” kata dia.
Faisal menjelaskan, bahwa keberadaan THM dikategorikan menjadi dua yakni THM keluarga dan dewasa. Dan untuk THM dewasa dibagi lagi menjadi THM yang memiliki izin dan tidak.
Untuk kasus penutupan dua THM beberapa saat lalu merupakan kategori THM keluarga. Itu artinya, THM tersebut memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak dapat dilarang, salah satunya membawa atau memperjualbelikan miras dan jam operasionalnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Samarinda, Zulfikar Syafarie mengatakan, hingga kini pihaknya masih gencar melakukan razia ke beberapa THM yang berada di Kota Tepian. Bekaca dari pengalaman lalu, pihaknya akan memperbaiki kinerja Satpol PP untuk mengamankan Kota Tepian dari miras terutama di THM maupun kios-kios di pinggir jalan. Apalagi sudah ada ketentuan yang mengatur hal itu.
“Menurut UU Nomor 5 tahun 2013, THM keluarga hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 Wita. Mereka juga tidak boleh menjual miras maupun membawa ladies. Sedangkan untuk tempat hiburan dewasa jam operasionalnya sampai pukul 02.30 Wita. Jika melakukan pelanggaran akan kami tindak,” tutur Zulfikar. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post