JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk kebijakan bela negara. Menurut Tjahjo, bela negara kini sudah menjadi kebutuhan untuk segera dilaksanakan.
”Sekarang sedang disiapkan (payung hukumnya), tapi jangan terpaku pada undang-undang, ini merupakan kebutuhan,” kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta, (12/1) kemarin.
Selain mempersiapkan payung hukumnya, kata Tjahjo, pemerintah sedang mempersiapkan kurikulum. “Siapa saja yang berperan itu harus secara komprehensif integral dipersiapkan,” kata politikus senior PDI Perjuangan ini.
Dia mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan bela negara tidak selalu berarti angkat senjata. Menurut dia, kegiatan bela negara bertujuan memberikan pemahaman mengenai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bela negara, kata Tjahjo, jangan diartikan sebagai aktivitas militer masuk ke sekolah, masuk ke pondok pesantren, atau masuk ke media. “Tapi setidaknya memberikan pemahaman,” kata Tjahjo.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1. “Semuanya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta bela negara,” kata Ryamizard. Setiap warga negara, kata dia, wajib ikut dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (net)