BONTANG – Pernyataan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait tapal batas kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan untuk masuk wilayah Bontang disambut baik oleh Komisi I DPRD. Menurut Ketua Komisi I, Agus Haris sudah sejak lama warga di lokasi tersebut berharap untuk bergabung dengan Kota Taman.
Dengan adanya pernyataan dari gubernur, politisi Gerindra ini meminta kepada Pemkab Kutim untuk rela hati menyerahkan Sidrap. Tujuannya untuk mendekatkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Bahkan, ia menolak jika disebut polemik ini dikarenakan faktor politis.
“Kami mohon kepada Pemkab Kutim dengan kerelaan hati untuk menyerahkan Sidrap. Ini murni alasan kemanusiaan bukan politis,” kata Agus Haris, Sabtu (30/6).
Awal pekan ini, ia akan menuju ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan koordinasi. Agus Haris berharap tidak sendirian namun langkah sama juga dilakukan oleh pihak Pemprov Kaltim.
“Senin saya ke Kemendagri, saya kira baiknya ketemu di sana (Jakarta, Red.) juga dengan Pemprov Kaltim. Mudah-mudahan pernyataan gubernur punya dasar yang kuat sehingga Kemendagri tidak terlalu sulit untuk memutuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Kutim sebanyak dua kali bersama Ketua DPRD Bontang. Namun permintaan tersebut belum berbuah hasil. “Bahkan saya bilang ke mereka jika ada sumber daya alam baik yang ada di Sidrap silakan diambil Pemkab Kutim. Asalkan manusianya bisa menjadi warga Bontang,” tuturnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD, Setiyoko Waluyo mengatakan pernyataan gubernur belum bisa jadikan pegangan. Ia meminta untuk segera dilakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 25 tahun 2005, tentang penentuan tapal batas Kukar, Kutim dan Bontang.
“Kalau pernyataan belum bisa jadikan pegangan. Tidak ada jalan lain selain melakukan upaya ke Kemendagri untuk meminta revisi,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Nantinya perubahan regulasi mengacu kepada kesepakatan dari kedua belah pihak, Kutim dan Bontang. Termasuk penetapan batas baru di kedua daerah ini. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Seperti diketahui, Komisi I DPRD pun telah mengeluarkan kajian terkait polemik ini. Hasilnya, produk hukum terkait tapal ini dinilai cacat hukum. Dikarenakan tidak adanya tahapan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ketetapan diputuskan penentuan titik koordinat.
Semula DPRD pun satu suara untuk menempuh jalur judicial review. Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sengaja didatangkan ke Bontang sebagai konsultan hukum mengenai permasalahan ini.
Adapun area yang diperebutkan oleh Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutim terdiri dari 7 Rukun Tetangga (RT). Dengan total jumlah penduduk sekira 2 ribu jiwa. (ak)
BREAKER
“Kami mohon kepada Pemkab Kutim dengan kerelaan hati untuk menyerahkan Sidrap. Ini murni alasan kemanusiaan bukan politis,”
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: