Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 29 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Pemkot Bakal Dinilai Plinplan 

Reporter: BontangPost
Sabtu, 20 Oktober 2018, 16:20 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Pemkot Bakal Dinilai Plinplan 

FOTO WAJAH: Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek masjid di lapangan Kinibalu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, maka publik akan menilai pemkot plinplan.

Penilaian tersebut muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda  menerbitkan IMB.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, mestinya Pemkot Samarinda tetap berpegang pada pendirian awal, yakni tidak akan menerbitkan IMB sebelum mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Karenanya, putusan PTUN Samarinda mestinya direspons pemkot dengan mengajukan banding. “Sebagai pihak yang punya otoritas, harusnya menyatakan banding ke PTUN. Itu wujud tanggung jawab yang mesti dilakukan terhadap penolakan penerbitan izin,” imbuhnya, Jumat (19/10) kemarin.

Kata dia, penerbitan IMB proyek tersebut justru mengingkari logika administrasi. Sejak awal, izin bangunan sejatinya harus diterbitkan. Dengan begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memulai pelaksanaan proyek tersebut.

“Kalau alasan masjid sudah dibangun, enggak rationable. Kalau gitu bangun saja dulu semuanya. Baru minta izin. Itu malah mengingkari logika perizinan dalam hukum administrasi. Di mana izin dulu yang harus dipenuhi sebelum mulai membangun,” katanya.

Baca Juga:  APBD Kaltim 2018 Disahkan

Sebelumnya Pemkot Samarinda memastikan tidak akan mengajukan banding terkait putusan PTUN tentang perintah menerbitkan izin IMB masjid di lapangan Kinibalu.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, putusan yang inkrah tidak dapat lagi diganggu gugat. “Sekarang yang menjadi permasalahan, apakah putusan tersebut akan diikuti atau tidak,” ujarnya.

Sugeng tidak mau berandai-andai mengenai sikap yang akan diambil pemkot. Sebab kepastian mengenai putusan itu baru akan dibicarakan setelah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang kembali dari dinas luar kota.

“Pak Wali sudah rapat dengan Kemendagri mengenai perjanjian SKB (Surat keputusan bersama, Red.) tiga menteri. Rencananya Senin mendatang kami akan bertemu Pak Wali dan mengambil sikap. Apabila keputusannya sudah ada, siangnya akan langsung diteken,” ucapnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan jika pemkot melewati tenggat waktu yang diberikan, Sugeng belum dapat mengomentarinya. Dia hanya meyakinkan, wali kota telah mengetahui permasalahan tersebut. “Kita belum tahu juga, nanti dilihat lagi. Yang  jelas Pak Wali sudah tahu,” katanya.

Baca Juga:  Coklit Cetak Rekor Dunia

Pemkot Samarinda dituntut segera mengeluarkan IMB untuk proyek masjid di lapangan Kinibalu. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda bernomor 9/P/FP/2018/PTUN.SMD, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan Pemprov Kaltim.

Apabila dalam masa lima hari kerja pemkot tidak melaksanakan putusan tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa uang paksa senilai Rp 2,5 juta. Dan pemberhentian sementara Kepala DPMPTSP Samarinda dengan atau tanpa memperoleh hak jabatan. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaPolemik Masjid Kinibalu
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Stok Barang Mulai Tak Stabil

Stok Barang Mulai Tak Stabil

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Cerita Keluarga Korban Penikaman di Berebas Tengah, Mesti Ngutang Bayar Biaya Rumah Sakit

Selasa, 28 Juni 2022, 19:00 WITA
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Selasa, 28 Juni 2022, 16:30 WITA
Kuota Delapan Sekolah Dasar Masih Longgar

Kuota Delapan Sekolah Dasar Masih Longgar

Selasa, 28 Juni 2022, 15:30 WITA
Enam Atlet Difabel Bakal Wakili Bontang di Kancah Nasional

Enam Atlet Difabel Bakal Wakili Bontang di Kancah Nasional

Selasa, 28 Juni 2022, 14:30 WITA
Kritik Lapangan Latihan Persija di Samarinda, Thomas Doll; Lebih Cocok untuk Menggembala Sapi

Kritik Lapangan Latihan Persija di Samarinda, Thomas Doll; Lebih Cocok untuk Menggembala Sapi

Selasa, 28 Juni 2022, 13:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.