Berantas Korupsi Melalui 25 Rencana Aksi Terintegrasi
BONTANG – Komitmen Pemkot Bontang untuk memberantas korupsi melalui 25 rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi mendapat apresiasi dan perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Pemkot Bontang bersama KPK melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Selasa (31/10) pagi.
Hadir pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi ini adalah Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Kepala Inspektorat Kota Bontang Hari Bambang Riyadi, Muhammad Najid Wahito, Tri Haryati, Guntur Septa dari Devisi Pencegahan KPK serta para kepala OPD di lingkungan Pemkot Bontang.
Menurut Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi oleh KPK ini diharapkan, bisa dijadikan sebagai motivasi oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bontang. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN bisa terhindar dari masalah yang bisa berakibat hukum.
“25 rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah kita susun, 17 diantaranya telah dilaksanakan. 3 aksi masih on progres, sedangkan 5 aksi lainnya belum dilaksanakan karena terkendala dari segi pendanaan. Mengingat saat ini anggaran APBD kita mengalami defisit. Namun Insya Allah, akan kita laksanakan pada tahun 2018, mengingat pelaksanaan aksi pemberantasan korupsi terintegrasi ini sangat penting dan wajib kita laksanakan sebagai komitmen kita,” terangnya.
Lebih lanjut, Neni Moerniaeni mengingatkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang agar senantiasa mawas diri dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian, apabila dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari ada hal yang perlu dikonsultasikan, agar tidak segan-segan berkonsultasi dengan TP4D sehingga mendapat pertimbangan dari aspek hukum.
“Untuk masalah korupsi sebaiknya menggunakan prinsip lebih baik mencegah dari pada mengobati. Untuk itu, sekali lagi saya mengingatkan, agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kota Bontang, agar tetap on the track, taati kaedah-kaedah hukum,” tegas Neni
Sementara itu, Muhammad Najib Wahito dari Divisi Pencegahan KPK menyampaikan, bahwa melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi ini telah dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, sesuai dengan peran dan fungsi dari KPK yaitu, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Kami mengapresiasi pemerintah Kota Bontang yang telah bekerjasama dengan baik, serta tangan terbuka menyambut kami. Insya Allah, KPK akan terus mensupport Pemkot Bontang untuk terus melaksanakan secara keseluruhan, 25 aksi pemberantasan korupsi terintegrasi ini,” ungkapnya (Hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: