Pemkot Bontang Hadapi Tujuh Gugatan Perdata, Diduga Proyek Bodong

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Much Cholis Edy Prabowo

bontangpost.id – Pemkot Bontang menanggapi terkait gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bontang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Much Cholis Edy Prabowo mengatakan kegiatan tersebut diduga proyek yang tidak diketahui sebelumnya.

“Memang ada tujuh gugatan yang masuk. Dengan tergugat Pemkot Bontang melalui Dinas PUPRK,” kata Edy.

Saat ini tim untuk penanganan perkara tersebut sudah dibentuk. Di dalamnya ada unsur Bagian Hukum Setkot Bontang. Ia menjelaskan umumnya gugatan itu menyangkut proyek di masa lampau.

“Ada pemasangan PJU di Loktuan. Kemudian ada penurapan di tahun 2006. Ini yang kami masih telusuri,” ucapnya.

Sebelumnya, tujuh berkas gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Bontang, beberapa hari lalu. Kelimanya menggugat Pemkot Bontang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Total nilai sengketanya mencapai Rp118,3 miliar.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara diduga gugatan ini terkait dengan pengerjaan proyek yang ada di Bontang. Terdapat empat penggugat yakni Jeri Maulana, Sri Wahyuni, Risfani, Mochamad Toyib, Faisal Rizal, dan Rian.

Adapun nilai sengketa tertinggi diajukan oleh Sri Wahyuni dengan Rp22,2 miliar. Isi petitumnya memerintahkan kepada tergugat dan atau kepada siapa saja atas kuasa atau perintah tergugat. Untuk menghentikan segala macam aktifitas yang mengatasnamakan tergugat dan atau untuk atas  nama pemkot dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang secara penunjukan kepada pelaksana proyek.

Penggugat juga menyatakan bahwa merekalah pelaksana proyek yang sah. Mereka juga menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Para penggugat juga meminta tergugat untuk membayar dan atau mengembalikan dana-dana penggugat yang telah dipergunakan atas pelaksanaan proyek tersebut.  Beserta dengan bunganya. Mereka juga menyertakan kerugiaan inmateriil yang dialami. Serta membayar uang paksa. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version