BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap menertibkan ribuan kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Langkah ini diambil untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa truk, bus, dan alat berat di sektor tambang serta perkebunan sawit menjadi sasaran utama penindakan. Banyak di antaranya masih menggunakan pelat B, L, hingga DA.
“Kondisi ini sangat merugikan PAD karena pajak kendaraan tidak masuk ke kas Kaltim. Tidak adil jika kendaraan beroperasi di Kaltim, memakai fasilitas jalan, tapi pajaknya dibayarkan di luar provinsi,” tegasnya.
Pemprov memberi waktu kepada perusahaan untuk mengganti pelat kendaraan menjadi KT. Bila tidak ada itikad baik, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk larangan beroperasi.
Selain itu, Pemprov juga menargetkan optimalisasi pajak alat berat dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di sektor kehutanan saja terdapat sekitar 5.100 unit alat berat yang berpotensi menambah pemasukan signifikan bagi daerah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran pendapatan dan memastikan dana dari aktivitas ekonomi di Kaltim kembali ke masyarakat. (KP)

