SAMARINDA – Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang yang berlokasi di kilometer 56, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (1/7) kemarin, secara resmi ditutup Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. Penutupan sementara tersebut agar pemilik usaha tersebut mengurus perizinan.
Ketika izin telah dirampungkan pemilik RM Tahu Sumedang, maka secara otomatis pula usaha yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut akan dikenakan retribusi, pajak, dan kewajiban menjaga Taman Hutan Raya (Tahura), Bukit Soeharto.
Mantan Kepala Dishut Kaltim yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengaku, selama ini RM Tahu Sumedang belum memiliki izin.
Padahal Peraturan Menteri Kehutan Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan taman Wisata Alam, mewajibkan setiap pengusaha untuk mengurus izin sebelum memanfaatkan lahan di Tahura.
“Sebelum lebaran kemarin kami sudah ingatkan agar izin usaha segera diurus. Memang sudah diurus. Tetapi ada satu yang belum dipenuhi. Yaitu membentuk forum,” ucap Wahyu, Ahad (1/7) kemarin.
Forum yang dimaksud yakni forum usaha jasa minuman, kelompok masyarakat peduli api, dan kelompok masyarakat tani. Apabila forum tersebut telah dibentuk, maka pemerintah akan memberikan izin operasional setiap dua tahun sekali.
Kata dia, izin dikeluarkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura yang diketahui Kepala Dishut Kaltim. Syarat teknis pengurusan izin yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (TPWP), dan formulir UPTD Tahura, sertifikasi keahlian, rekomendasi forum, dan bidang usaha yang dilakoni
“Setelah ada izin, baru akan diketahui kontribusinya. Apa kontribusinya bagi pemerintah? Salah satunya retribusi,” ucapnya.
Pendapat berbeda disampaikan DPRD Kaltim. DPRD tidak sependapat dengan UPTD Taman Hutan Raya (Tahura). Yaitu terkait keinginan mendorong pengurusan izin RM Tahu Sumedang. Wakil rakyat meminta kawasan tersebut steril dari bangunan pihak swasta.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy mengatakan, permintaan sterilisasi kawasan Tahura muncul demi menjaga kawasan tersebut bebas dari pengelolaan pihak swasta atau pihak ketiga. Karena itu, RM Tahu Sumedang yang dikelola pihak ketiga harus segera dipindah.
Meski ingin RM Tahu Sumedang ditertibkan, Agus menyarankan tetap dilakukan dengan cara-cara yang sesuai aturan yang berlaku. Dengan catatan, pengelola diberikan peringatan dalam rentang waktu tertentu. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban.
Salah satu skema yang ditawarkan Komisi III yakni RM Tahu Sumedang dipindahkan ke tempat yang layak. UPTD Tahura mesti menyediakan tempat baru yang layak. Tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Teknis dan mekanismenya, pengelola Tahura itu betul-betul secara bertahap melakukan sterilisasi. Nanti dipindah dan disediakan lahannya. Kalau bisa dipindah ke rest area,” katanya.
Jika tol Balikpapan-Samarinda beroperasi, di kawasan tertentu akan ada rest area. Secara keseluruhan akan ada enam rest area di sepanjang jalan tol tersebut. Sehingga di lokasi tersebut dapat digunakan RM Sumedang dan usaha-usaha lainnya di Tahura.
“Memang saya harapkan ada dana yang cukup untuk memindahkan itu. Karena pemindahan itu membutuhkan lahan baru dan ganti rugi,” ucap Agus. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post