bontangpost.id – Sejumlah baliho calon legislatif (caleg) terlihat terpasang di beberapa titik di Kota Bontang sejak Selasa, (28/11/2023) lalu.
Diketahui, masa kampanye caleg untuk Pemilu 2024 mendatang yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Adapun kampanye tersebut meliputi kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye ke khalayak umum.
Kabid Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Yasur mengatakan, terdapat perbedaan regulasi penarikan pajak baliho partai politik (parpol).
“Reklame untuk media kampanye politik perhitungan nilai sewanya dikurangi 50 persen,” katanya.
Hal itu berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame di Wilayah Bontang.
“Berbeda tarifnya dengan pemasangan reklame rokok, atau reklame di dalam gedung. Ada perhitungannya masing-masing,” jelas dia.
Selain itu, lanjutnya, baliho atau reklame yang memuat narasi politik harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Bakesbangpol).
Jika demikian, bila saat monitoring lapangan terdapat baliho atau reklame yang belum melengkapi izin akan dikenakan sanksi administratif berupa pelepasan reklame tersebut.
“Tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait, karena kami berfokus pada pajaknya. Sementara soal perizinan dilakukan oleh DPMPTSP,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan pada surat edaran dan diatur dalam pasal 13 Perwali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2008.
“Jadi segala bentuk penarikan pajak, kami mengikuti sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Namun, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan Pasal 60 UU poin (e) tercantum bahwa yang dikecualikan dari pajak reklame adalah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
”Berdasarkan hal tersebut, reklame caleg yang tidak memuat iklan komersial tidak dapat dipungut Pajak Reklame karna merupakan pengecualian objek Pajak Reklame sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” seperti tertuang di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post