bontangpost.id – Upaya penataan lapak di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) menemui kendala. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, bahkan pertemuan yang digagas dengan koordinator pedagang pekan lalu belum ada titik temu.
“Semuanya hanya menonjolkan kepentingan masing-masing. Sehingga tidak ketemu solusinya,” kata Asdar.
Semula, Diskop-UKMP dan UPT Pasar memiliki skema tukar lapak. Pedagang sembako yang mengeluh karena menempati lantai tiga bisa turun ke lantai dasar. Tetapi dengan syarat pedagang di lantai dasar harus berpindah ke lantai tiga.
Skema itu dapat dijalankan karena masa pemeliharaan bangunan pasar telah habis dari kontraktor. Terhitung satu tahun setelah pembangunan selesai, yakni Desember 2019 silam. Alhasil, UPT Pasar memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengaturan ulang.
“Tetapi harus ada yang saling mengalah. Itu tidak kami temukan dalam rapat,” katanya.
Sehubungan dengan banyaknya lapak yang masih kosong juga menjadi buah simalakama bagi Diskop-UKMP dan UPT Pasar. Pasalnya, berdasarkan notulen rapat saat itu akan ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan ketiga. Draf surat pun telah disusun.
Akan tetapi setelah informasi itu, instansi tersebut menerima aduan yang bertubi-tubi. Telepon pejabat UPT pasar pun tidak berhenti. Umumnya, mereka meminta ada kebijakan karena usaha belum dimulai karena terkendala menipisnya modal. Imbas kondisi pandemi Covid-19 yang menimpa pedagang.
“Kami mendapat informasi dari mereka (pedagang yang belum menempati lapak) maka pemkot tega mau menarik lapak. Sementara pedagang belum jualan,” keluhnya.
Dijelaskan dia, jika langkah penarikan lapak tetap berjalan. Maka lapak kosong akan diisi oleh pedagang baru. Secara otomatis gejolak akan muncul kembali. Akibatnya, hingga sekarang belum ada keputusan terkait nasib lapak kosong.
“Begitu diisi menimbulkan konflik yang luar biasa,” sebutnya.
Sebelumnya, pedagang menuntut ketegasan pemerintah, dalam menegakkan regulasi yang telah dibuat. Tidak terlampau lembek, atau memberi banyak toleransi.
Seperti diungkapkan Koordinator Ayam Pasar Tamrin Nasir. Kata dia, sebelum pengundian lapak dulu, pedagang dan UPT Pasar telah membuat kesepakatan, dan itu ditandatangani.
Bila dalam jangka tiga bulan lapak tak ditempati, pemerintah berhak menarik lapak. Realitanya kini, pemerintah tidak menjalankan aturan itu. Lapak tidak ditarik. Pedagang tak menempati lapak dan membiarkannya kosong begitu saja.
“Tarik, Pak. Kan sudah ditandatangani itu. Sudah dibuat aturannya. Kan aturan itu dibuat untuk dijalankan. Bukan buat dilihat saja,” tegas Nasir.
Dia mengatakan, sejatinya salah bila pemerintah ingin menata pedagang yang berjualan dalam Pasar Tamrin. Sebab selama ini mereka tidak bermasalah. Selalu menuruti aturan pemerintah.
Mestinya, semua dimulai dari penataan pembersihan pedagang di sepanjang Jalan KS Tubun. Katanya, seharusnya jalan itu bersih dari pedagang. Alhasil, itu menarik pedagang dalam gedung untuk ikut keluar. Karena jualan di luar pun pemerintah tidak persoalkan. Sementara bila bertahan di gedung baru, pembeli enggan masuk ke dalam.
“Rapikan dulu itu di luar sana, Pak. Di sepanjang KS Tubun. Baru bapak atur kami yang di dalam,” urainya. Diketahui jumlah lapak di Pasar Tamrin mencapai 1.366. (*/ak/rdh/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda