bontangpost.id – Legislator mempertanyakan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang tidak memasang target untuk pendapatan pajak sarang walet. Ketua DPRD Andi Faisal Sofyan Hasdam mengatakan harus ada inovasi untuk menggejot pendapatan daerah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Bapenda harus proaktif. Kalau perlu jemput bola jangan hanya berdiam,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Andi Faiz ini.
Politisi Partai Golkar ini juga memberi sorotan. Pasalnya, pendapatan dari pos ini tahun sebelumnya sudah ada. Meskipun nominalnya tidak banyak. Pada 2018 tercatat Rp 6.570.000. Serta Rp 1.159.972 di tahun lalu.
“Tetapi kenapa targetnya tahun ini justru kosong,” keluhnya.
Berdasarkan UU 28/2009 dasar pengenaan pajak sarang burung walet mengacu nilai jual dari obyek tersebut. Nilai jual dihitung dari perkalian harga pasaran umum yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Tertinggi tarif pajaknya 10 persen.
Diketahui saat ini Bapenda sedang melakukan proses pendataan. Mengenai jumlah pasti pemilik usaha sarang walet. Diprediksi jumlahnya ratusan. Sayangnya, 60 persen dari pemilik tidak berdomisili di Bontang.
“Kami akan berusaha memanggil pemilik usaha itu. Karena jangan sampai apa yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah justru gratis (lepas),” kata Kepala Bapenda Sigit Alfian.
Selain itu, Bapenda juga masih menyiapkan regulasi. Pasalnya penarikan pajak sarang walet harus memiliki landasan hukum. Kini, Bapenda juga masih berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Bontang. Sembari menunggu turunnya surat edaran atau peraturan gubernur Kaltim. Sehubungan pendapatan dari pos tersebut. Lantas petugas melakukan intogerasi apakah pembayaran pajak sudah dilakukan pengusaha.
“Ini kami (Bapenda) masih menunggu regulasi dari Pemprov. Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, sarang walet ini bisa menjadi pendapatan di postur APBN,” ucapnya.
Kendala lain yang dialami Bapenda ialah banyak pemilik usaha menuntut keluarnya proses izin mendirikan bangunan (IMB). Perizinan ini sudah dihapus dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tetapi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru sebagai penggantinya yakni pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG). (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post