SANGATTA – Puluhan ribu pekerja di sektor pertambangan nampaknya akan mendapatkan rapel tambahan gaji di bulan ini. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutim telah terbit.
Ramli, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mengatakan, SK penetapan UMSK memang sedikit terlambat dari surat keputusan upah di sektor lain. Pasalnya, pembahasan penetapan besaran UMSK yang dilakukan pihak asosiasi pengusahan dan serikat buruh di Desember 2016 lalu itu sempat alot.
“Karena butuh persetujuan dari bubernur, makanya baru terbit di bulan Februari ini,” kata Ramli ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2) kemarin.
Keterlambatan penerbitan SK tersebut sejatinya tidak berdampak besar. Pasalnya, perusahaan tinggal menyesuaikan dengan nilai yang sudah ditetapkan.
“Memang berlaku sejak Januari, jadi kalau di Januari perusahaan masih mengacu pada UMSK di tahun lalu, tinggal dirapel saja,” terangnya.
Di tahun ini besaran UMSK disepakati sebesar Rp 2.575.000. Besaran UMSK naik sebesar Rp 194 ribu dari tahun lalu, dimana nilai UMSK hanya Rp 2.381.000. Seperti diketahui, pekerja di sektor pertambangan jumlahnya mencapai puluhan ribu. Sektor ini cukup besar dalam penyerapan tenaga kerja di Kutim.
Disinggung soal penerapan upah minimum oleh perusahaan di Kutim, Ramli mengatakan kewenangan pengawasan dan penindakan kini telah diambilalih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kendati demikian, pihaknya masih membantu untuk memfasilitasi laporan dari pekerja ataupun perusahaan.
“Karena kewenangan pengawasan dan penindakan diambilalih provinsi, maka kalau kami menerima laporan pekerja, akan kami teruskan laporan itu. Tapi sejauh ini kami belum menerima laporan,” kata Ramli. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post