BONTANGPOST.ID, Bontang – Langkah banding ditempuh jaksa penuntut umum atas kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan dirut BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana.
Hasilnya Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yakni pidana penjara selama tiga tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu.
Selain itu, terpidana juga harus membayar denda senilai Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Ia menjelaskan hakim juga menyatakan untuk dakwaan primair tidak terbukti. Besaran hukuman ini lebih berat dengan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. “Saat itu terpidana hanya divonis satu tahun penjara,” ucapnya.
Pun demikian dengan denda pasalnya putusan Pengadilan Tipikor Samarinda hanya menetapkan terpidana membayar Rp 50 juta. Dengan subsidair jika denda tersebut tidak terbayar yakni satu bulan kurungan.
Diketahui, Yudi diduga terlibat kasus korupsi berupa pencarian deposito tidak sesuai dengan prosedur. Besaran pencairan deposito tersebut digunakan terpidana Dandi Priyo Anggono (mantan Dirut Perumda AUJ) untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi.
Sebelumnya JPU menuntut Yudi Lesmana dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 1 miliar. (*)