• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Penjara Mantan Dirut BPR Bontang Sejahtera

by Redaksi Bontang Post
6 Mei 2025, 19:29
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Langkah banding ditempuh jaksa penuntut umum atas kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan dirut BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana.

Hasilnya Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yakni pidana penjara selama tiga tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu.

Selain itu, terpidana juga harus membayar denda senilai Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Ia menjelaskan hakim juga menyatakan untuk dakwaan primair tidak terbukti. Besaran hukuman ini lebih berat dengan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. “Saat itu terpidana hanya divonis satu tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahera, Cairkan Deposito Tidak Sesuai Prosedur

Pun demikian dengan denda pasalnya putusan Pengadilan Tipikor Samarinda hanya menetapkan terpidana membayar Rp 50 juta. Dengan subsidair jika denda tersebut tidak terbayar yakni satu bulan kurungan.

Diketahui, Yudi diduga terlibat kasus korupsi berupa pencarian deposito tidak sesuai dengan prosedur. Besaran pencairan deposito tersebut digunakan terpidana Dandi Priyo Anggono (mantan Dirut Perumda AUJ) untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi.

Sebelumnya JPU menuntut Yudi Lesmana dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 1 miliar. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpr bontang sejahteraPT BPR Bontang Sejahtera
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Asal-Usul Senjata Api Masih Misteri, Kasus Penembakan di Dekat THM Berpotensi Tambah Tersangka

Next Post

Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen Tambang PT KPC Dinyatakan Terbuka

Related Posts

BPR Bontang Sejahtera Ganti Nama Jadi Bank Bontang, Bakal Isi Dua Posisi Kosong
Bontang

BPR Bontang Sejahtera Ganti Nama Jadi Bank Bontang, Bakal Isi Dua Posisi Kosong

15 Januari 2025, 12:00
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahera, Cairkan Deposito Tidak Sesuai Prosedur
Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahera, Cairkan Deposito Tidak Sesuai Prosedur

7 Desember 2024, 10:09
Ada Peluang Dapat Modal Rp 10 Miliar, DPRD Setuju Rencana Pemisahan BPR Bontang Sejahtera dari Perumda AUJ
Bontang

Ada Peluang Dapat Modal Rp 10 Miliar, DPRD Setuju Rencana Pemisahan BPR Bontang Sejahtera dari Perumda AUJ

11 Januari 2023, 11:41
Banyak Anak Perusahaan Perumda AUJ Tak Tertib Administrasi
Bontang

BPR Bontang Sejahtera Bakal Pisah dari Perumda AUJ

9 Januari 2023, 13:00
Banding Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Ditolak
Kriminal

Banding Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Ditolak

17 April 2022, 19:13
Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Direksi BPR Bontang Sejahtera Divonis 5 Tahun Penjara
Kriminal

Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Direksi BPR Bontang Sejahtera Divonis 5 Tahun Penjara

6 Februari 2022, 10:00

Terpopuler

  • Aksi Pencurian Sasar Dua Sekolah di Bontang, Tiga Laptop dan Uang Kantin Ludes

    Aksi Pencurian Sasar Dua Sekolah di Bontang, Tiga Laptop dan Uang Kantin Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dendam Lama Dibayar Nyawa; Pelaku Utama Penembakan di Samarinda Mengaku Puas tapi Menyesal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Kelam pada 2021 Jadi Motif Penembakan di Depan THM Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otak Penembakan di Depan THM Samarinda Minta Maaf ke Keluarga Korban, Akui Motif karena Dendam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.