Pengajuan Dispensasi Nikah Paling Banyak dari Bontang Selatan

bontangpost.id – Angka perkawinan anak di Bontang terus ditekan.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang Trully Tisna Milasari mengatakan, pihaknya bakal melakukan edukasi dan pembinaan terlebih dahulu bila ada yang melayangkan dispensasi nikah.

“Pengadilan agama mengirimkan pemohon dispensasi yang berusia di bawah 18 tahun untuk diberikan edukasi terlebih dahulu,” katanya.

Penjelasan yang diberikan menyentuh sejumlah aspek, seperti kesiapan finansial, mental, hingga kesehatan.

Jika demikian, para pemohon dapat mempertimbangkan kembali terkait dispensasi yang diajukan.

Disebutkan dia, perkawinan anak di bawah umur lebih berisiko. Lantaran minimnya pengetahuan terkait kehamilan, kesehatan, dan pola asuh, sehingga anak berpeluang mengalami stunting.

“Dilihat dari orientasi hidup anak di bawah umur dan orang dewasa juga sudah berbeda,” sebutnya.

Ia menuturkan, sejauh ini permohonan menjalani edukasi untuk dispensasi nikah yang dikirimkan pengadilan agama dan masuk di data Puspaga, paling banyak berasal dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan.

“Pengajuannya beragam, ada yang karena hamil di luar ikatan pernikahan dan karena alasan lain,” tutur dia.

Sebagai informasi, angka perkawinan pada anak usia dini di Bontang diklaim mengalami penurunan.

Menurut data Pengadilan Agama Kota Bontang, terdapat 58 perkara pernikahan dini yang terjadi pada 2021. Angka tersebut kemudian berkurang menjadi 31 perkara pada 2022. Kembali menyusut di tahun 2023 menjadi 21 perkara. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version