bontangpost.id – Tertangkapnya 5 tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 126,6 kilogram disinyalir berkaitan jaringan internasional. Pasalnya, tersangka merupakan kurir dan pemilik barang haram yang diambil dari Tawau, Malaysia.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, saat ini masih dilakukan pengembangan. “Memang barang dari Tawau, Malaysia. Namun untuk membuktikan, masuk dalam jaringan internasional kami harus lakukan pengembangan. Termasuk harus bekerja sama dengan pihak Malaysia,” terangnya, Senin (9/8).
Menurut Agus, bungkus sabu yang digunakan sama persis dengan tersangka lain yang diamankan Polda Kaltara. Sebab barang bukti seluruhnya berasal dari Malaysia. “Kami belum memastikan, apakah ada keterkaitan jaringannya,” imbuh Agus.
Mengenai upah yang diterima kurir, kata Agus, diupah Rp 150 juta. Upah tersebut berbeda jumlahnya dengan kurir lainnya. Berdasarkan keterangan pelaku, DK yang berada di Lapas Bontang menghubungi SY dan JE untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tanjung Selor. Kemudian SY dan JE diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Samarinda. Lalu, AJ dan RE akan mengambil barang haram itu untuk diantarkan lagi ke beberapa daerah di Kaltim.
BACA JUGA: Warga Binaan Lapas Bontang Kendalikan Peredaran 126 Kg Sabu-Sabu
BACA JUGA: Sebut Kecolongan, Lapas Klas II A Bontang Jamin Tak Ada Keterlibatan Petugas
“Kami masih lakukan pengembangan, mengenai bagaimana tersangka dari dalam lapas mengendalikan kurirnya,” ujar Agus.
Tersangka DK mengaku, jika pengiriman sabu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, kali ini Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan pengiriman tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ini baru. Maksudnya, tersangka bekerja sama dengan orang yang baru. Sebelumnya, bukan dengan kurir yang kami amankan,” ungkap Agus.
Jalur yang digunakan para tersangka, masih akan diselidiki polisi. Termasuk jalur air yang dilalui tersangka, untuk meloloskan barang haram tersebut. Tersangka DK yang merupakan pemilik barang mengaku, sebelumnya dijatuhi hukuman 11 tahun. Tersisa 5 bulan masa tahanan. Namun akibat perbuatannya tersebut, maka masa tahanan bisa diperpanjang. (fai/uno)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post