SAMARINDA – Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kaltim memutuskan akan menunda proses hukum terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Kaltim. Pasalnya kedua institusi tersebut telah mendapat surat instruksi dari Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi II Intel Kejati Kaltim, Hargo Bawono. Menurutnya, penundaan proses penyelidikan untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran proses penyelenggaraan Pilgub Kaltim.
“Bukan dihentikan, tapi ini hanya penundaan sementara. Karena kami diminta MA, apabila ada salah satu kontestan pilkada yang sedang disidik, ditunda dulu penanganannya. Setelah pilkada kami akan tindak lanjuti,” katanya, Selasa (20/3) lalu.
Atas keputusan aparat hukum tersebut, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menegaskan, tidak ada alasan yang kuat bagi kepolisian dan kejaksaan menunda proses hukum terhadap peserta pilkada.
“Aspek non hukum, utamanya politik pilkada, tidak bisa mencampuri urusan penegakan hukum. Terutama dalam hal tindak pidana korupsi,” kata pria yang akrab disapa Castro itu, Rabu (21/3) kemarin.
Castro menyebut, langkah kedua lembaga hukum tersebut berseberangan dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap peserta pilkada yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Seharusnya dicontoh kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.
Disinggung soal kemungkinan kasus dugaan korupsi yang menyertakan nama Syaharie Jaang, Rusmadi, Isran Noor, dan Rizal Effendi tersebut diambil alih KPK, menurutnya hal itu tidak dapat dilakukan. Lantaran lembaga antirasuah tersebut telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian.
“Di MoU itu disepakati, di antara ketiga lembaga harus saling menghormati kasus yang masing-masing ditangani. Jadi KPK hanya akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang ditanganinya dari awal,” bebernya.
Dia menambahkan, penundaan proses hukum terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat kasus korupsi sama saja memberikan ruang bagi terlapor menghilangkan barang bukti. Di samping itu, penundaan proses hukum dengan alasan pilkada dinilai tidak baik bagi independensi penegakan hukum.
“Ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Kalau dugaannya kuat dan disertai bukti yang memadai, seharusnya proses hukum tetap dilanjutkan,” sarannya.
Alasan lain, apabila kejaksaan dan kepolisian melanjutkan penyidikan kasus tersebut, publik tidak akan disuguhkan calon yang sudah terkonfirmasi terlibat tindak pidana korupsi. Dengan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, rakyat dapat disodorkan tokoh yang bersih dari kasus korupsi.
“Proses hukum bagi peserta pilkada ini juga menjadi saringan bagi publik untuk mengetahui calon-calon yang akan dipilih rakyat. Pemilih bisa mengetahui mana calon yang bersih dan mana calon yang terindikasi korupsi,” katanya.
Terakhir, upaya penegakan hukum dapat menjamin pilkada yang bersih sejak dari penjaringan. “Kita butuh memastikan pilkada yang bersih sejak dari hulu ke hilir. Termasuk memastikan calon-calon yang bertarung tidak punya masalah hukum,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: