BONTANGPOST, Kukar – Aksi sigap aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar pada dini hari, Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 25 gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan poros Muara Badak–Samarinda, RT 32 Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 01.30.
Tersangka berinisial YI (23), warga Penajam Paser Utara, berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 25,34 gram, satu timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Tim kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Danang.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya. (*)







