TELEN – Pengedar narkoba di Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim) berhasil diringkus petugas kepolisian. Sebanyak lima poket narkotika jenis sabu berhasil disita petugas. Aksi pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh tim Opsnal Polsek Muara Wahau dimulai pada Sabtu (6/4) sekira jam 18.00 Wita.
Saat itu anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Barak Kayu PT Mas, Desa Batu Redi, Kecamatan Telen, sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau bersama lima personel lainnya, bergerak ke tempat yang dituju, sekira puk 21.00 Wita.
Di sana, kepolisian melakukan penggeledahan terhadap seorang lelaki yang dicurigai, Jamaludin (40), di kediamannya, selama kurang lebih dua jam. Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno menjelaskan, akhirnya ditemukan lima poket sabu yang diletakkan di dalam sebuah box yg dililit lakban warna hitam.
Box itu berada di dalam tas yang digantung di dinding yang berpaku. Operasi selesai hingga malam menjelang pergantian hari. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Muara Wahau guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan sementara, hasil pemeriksaan urine tersangka telah dinyatakan positif mengandung metamfetamina,” ulasnya. (mon/kri/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post