BONTANG – Polres Bontang kembali mengamankan pengedar gelap narkoba. Kali ini, giliran Polsek Muara Badak yang mengungkapnya. Pelaku atas nama M Jumaldi (20) diamankan beserta barang bukti berupa dua poket kecil sabu yang disimpan dalam dompet kemudian diletakkan di dekat pot bunga.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Winaryo mengatakan penangkapan tersangka terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin RT 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Wilayah Hukum Polres Bontang pada Selasa (31/1) kemarin. Disebutkan bahwa, Polsek Muara Badak melalui Unit Reskrimnya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang menggunakan baju warga orange.
“Mendapat informasi itu, saya memimpin langsung untuk turun dan bergerak mendatangi tempat yang dimaksud seraya melakukan pemantauan,” jelasnya, Selasa (31/1) kemarin.
Ternyata benar, di samping sebuah rumah berdiri seseorang yang menggunakan kaos berwarna orange. Tanpa pikir panjang, polisi pun melakukan penangkapan kepada Jumaldi yang beralamat di Jl. S. Hasanuddin No. 44 RT 13 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Polres Bontang.
Penggeledahan badan pun dilakukan, namun polisi tak menemukan barang haram tersebut. Tak sampai di situ, polisi segera melakukan pencarian di sekitar lokasi penangkapan. Akhirnya, Polisi mencurigai sebuah dompet berwarna coklat yang diletakkan disamping pot bunga.
Ternyata benar, pelaku mengakui kepemilikan dompet tersebut. “Kami pun meminta pelaku yang membuka isi dompet dan pelaku tak bisa mengelak bahwa didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi 4 poket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1.41 gram, 1 unit HP merk SPC warna hitam, 1 buah dompet warna coklat diamankan di Polsek Muara Badak. “Kasusnya masih dalam proses pengembangan dan penyidikan,” tandasnya.
Pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mga)







