SANGATTA – Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilaksanakan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil mengamankan satu pelaku berinisial IS (33) yang diduga menjadi pengedar Narkotika. Dari tangan warga Jalan Poros Bengalon Muara Wahau itu didapati satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram. Pelaku yang diamankan, Sabtu (8/4) sekira pukul 02.00 Wita itu pun tak dapat berkutik dan langsung digelandang ke Polsek Bengalon untuk penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan anggota. Info awal, barang didapat tersangka dari Samarinda,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf, Kemarin.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Bengalon, bahwa di kawasan Jalan Poros Bengalon-Muara Wahau kerap terjadi transaksi Narkotika. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada IS yang tinggal di sekitar kawasan Jembatan 6 Gunung Kudung, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengalon Ipda Gulden Saragi, enam personel polisi langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Sabtu (8/4) dini hari. Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka diperoleh satu poket sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik warna putih.
“Saat kami grebek, memang ada tujuh orang yang sedang main kartu di rumah itu. Sedangkan tersangka, lagi di kamar bersama istrinya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi sejak awal 2017 lalu itu dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. Pihaknya pun berkomitmen akan terus gencar mengungkap kasus peredaran Narkotika, hingga ke wilayah pelosok Kutim.
“Dukungan dari masyarakat dengan aktif menyampaikan informasi terkait aktifitas peredaran narkotika di wilayahnya juga kami tunggu,” pesan Rauf. (aj)
BB YANG DISITA
– 1 (Satu) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram.
– 1 (Satu) kotak kosmetik wanita warna putih,
– 1 (Satu) buah bong (alat hisap sabu
– 1 (Satu) buah pipet kaca
– 1 (Satu) buah pipet plastik sebagai alat penakar.
– 3 (Tiga) buah korek api gas.
– Uang tunai Rp.450.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu.
– 3 (Tiga) buah HP.
Sumber data Polsek Bengalon.
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda