Pengelolaan Program Stimulan RT di Tanjung Laut Dinilai Tidak Transparan

Lurah Tanjung Laut Susardi (kiri) bersama forum RT. (F/Hasyim)

bontangpost.id – Pengelolaan program stimulan RT di Kelurahan Tanjung Laut dipertanyakan ketua RT 21 Widia Arsita. Kebijakan lurah dinilai bertentangan dengan Perwali 5/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat  Dalam Pembangunan di Kelurahan.

Widia Arsita menyebut bahwa pengelolaan program stimulan RT harus terbuka. Juga mesti mengikuti perwali.

“Di dalam perwali dan juknis tidak ada mengatur soal batasan Pokmas (kelompok masyarakat) dalam mengelola kegiatan stimulan. Tapi kenapa di Kelurahan Tanjung Laut memberi aturan di luar perwali,” katanya.

Widia juga mengatakan bahwa ada Pokmas yang bisa mengelola program stimulan di beberapa RT. Sehingga menimbulkan ketimpangan antara Pokmas.

“Kami dari RT 21 menginginkan keadilan dan transparansi dari pihak kelurahan dalam pengelolaan program stimulan ini. Jangan sampai ada Pokmas yang lebih diutamakan untuk mengerjakan program stimulan ini,” ungkapnya.

Permasalahan ini, kata Widia, telah diadukan ke Wali Kota Bontang Basri Rase dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Sementara, Lurah Tanjung Laut Susardi mengklaim bahwa pengelolaan program stimulan RT sudah sesuai dengan perwali. Di samping itu juga ada kesepakatan bersama RT.

“Saya juga sudah transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucap Susardi.

Susardi juga menyangkan persoalan ini bisa sampe ke wali kota dan DPRD. Terlebih kegiatan Pokmas diakuinya belum berjalan.

“Semua RT yang di Tanjung Laut belum ada yang mulai program Stimulan ini, tapi sudah disebut mengerjakan dua kegiatan,” ujarnya. (Hasyim)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version